LAYAR NEWS — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta sejumlah pihak untuk tidak melaksanakan kegiatan sosialisasi layaknya kampanye di tempat ibadah. Hal itu diungkapkan ketika Bawaslu RI bertemu dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (16/12/2022).
“Soal kegiatan, apa yang tadi disampaikan tentang laporan Pak Anies itu, kita hanya bisa mengimbau, karena belum ada penetapan pasangan calon. Kita hanya mengimbau saja agar tidak menggunakan masjid (untuk kampanye),” kata Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/12/2022).
Sebelumnya, Anies Baswedan sempat dilaporkan karena menerima petisi dukungan terkait Pilpres 2024 di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh, Jumat (2/12) lalu.
Meskipun saat ini penetapan calon presiden 2024 belum dilakukan, namun larangan kampanye di tempat ibadah termasuk di masjid tidak boleh dilakukan. Hal itu berdasarkan Pasal 280 huruf h UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu berisi para peserta Pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah, pendidikan, serta fasilitas pemerintahan untuk kepentingan kampanye.
“Kita hanya bisa mengimbau, jangan gunakan masjid hanya itu saja,” kata Totok.
Status Anies sendiri saat ini masih bakal calon presiden. Namun apabila sudah sah ditetapkan sebagai calon presiden maka hal yang dilakukan oleh Anies bisa terindikasi pelanggaran pemilu dan dapat dijatuhkan sanksi oleh Bawaslu RI.
Terkait pertemuan dengan Menag, Totok mengatakan problem tempat ibadah ini bukan hanya problem politis tapi juga substantif yang harus dibicarakan bersama.
Ke depan pihaknya bersama Kemenag bakal melakukan kebijakan agar tempat ibadah tidak dijadikan area politik. Namun untuk saat ini, karena masih mulai tahapan pemilu pihaknya hanya bisa mengimbau.
“Kita yang pertama silaturahmi dengan Gus menteri tentang dinamika politik yang ada, terutama yang menyangkut hari ini kan mulai banyak tempat ibadah yang dijadikan ajang kampanye,” tutupnya.