LAYAR NEWS — Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa, Yusnaeni mengingatkan kepada Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di sekolah.
Yusenaeni menjelaskan kampanye di tempat pendidikan hanya bisa digelar di Perguruan Tinggi sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 72a Ayat 4
“Kampanye ditempat pendidikan hanya diperbolehkan di perguruan tinggi sehingga kegiatan kampanye selain dari itu merupakan Tindak Pidana Pemilu, hal ini mengacu pada larangan dalam kampanye pasal 280 ayat (1) poin h juncto pasal 521, dimana setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye akan di pidana penjara paling lama dua Tahun dengan denda 24.000.000.00 ” Ungkapnya, Kamis (30/11/2023).
Lebih lanjut Yusnaeni menjelaskan, pelanggaran terhadap pasal 280 jika berkekuatan hukum tetap, akan menjadi dasar bagi KPU untuk mendiskualifikasi peserta pemilu tersebut sesuai Pasal 285 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Untuk itu Bawaslu Kabupaten Gowa mengimbau kepada semua pelaksana kampanye beserta tim kampanye daerah Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Persiden agar tidak menggunakan fasilitas pendidikan seperti Sekolah untuk melakukan kegiatan kampanye” jelasnya.
Hal lain, berkaitan dengan adanya pembagian makanan secara gratis pada kegiatan kampanye, tetap dibolehkan dengan mengacu pada keputusan KPU Nomor 1622 Tentang biaya makan dan minum serta transportasi peserta kampanye dengan catatan tidak dilakukan di sekolah apalagi dilakukan di saat jam belajar mengajar sedang berlangsung.