LAYAR NEWS, Makassar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan, menerbitkan imbauan kepada peserta pemilu jelang masa tenang kampanye Pemilu 2024. Merujuk dalam jadwal resmi penyelenggara, masa tenang dimulai sebelum hari pencoblosan pada, 14 Februari 2024.
Masa tenang Pemilu 2024 tepatnya dimulai pada 11 hingga 13 Februari. “Masa tenang semakin dekat. Mari wujudkan masa tenang yang benar-benar tenang ya sahabat,” tulis akun resmi Instagram Bawaslu Sulsel yang dilansir Rabu, 7 Februari 2024.
Imbauan yang diterbitkan Bawaslu Sulsel tertuang dalam surat bernomor: 2/HK.04.01/SN/02/2024. Imbauan ini ditujukan kepada pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat Sulsel, tim kampanye pasangan Capres-Cawapres di Sulsel, Caleg DPRD Sulsel, hingga Calon DPD Dapil Sulsel.
Dalam imbauannya Bawaslu Sulsel mengingatkan beberapa poin yang dilarang pada masa tenang. Pertama, dilarang melakukan aktivitas kampanye pemilu, pelaksana dan atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya.
Kemudian memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tertentu atau memilih calon anggota DPD tertentu. Berikutnya, dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.
Terakhir, media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya, yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
(Sumber foto: vectorstock.com)