LAYAR.NEWS, Makassar — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar memberikan masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, terkait berita acara penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024.
Masukan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yakni adanya 3 pemilih sebagai pemilih baru di Kecamatan Biringkanaya yang berasal dari 2 pemilih dari Kabupaten Takalar dan 1 pemilih dari Kota Jayapura.
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Makassar Risal Suaib, dalam Rapat Pleno DPT, Sabtu 21 September 2024.
Menurutnya, pencatatan yang akurat dan sistematis terhadap perubahan data pemilih sangat krusial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilu.
“Setiap langkah dalam pengolahan data pemilih harus terdokumentasi dengan baik serta pentingnya pergerakan data pemilih ini dimuat dalam kronologi. Ini penting untuk memastikan bahwa hak suara masyarakat terjaga,” ungkapnya.
Rapat pleno KPU Makassar, menetapkan DPT Pilkada 2024 sebanyak 1.037.164 berdasarkan Berita Acara Nomor: 1088/PL.02.1-BA/7371/3/2024, Tanggal 20 September 2024.
Dalam rapat yang dihadiri oleh berbagai stakeholder, Bawaslu juga menyoroti perlunya kolaborasi antara KPU dan Bawaslu dalam pengawasan dan pembaruan data pemilih secara berkala. Kami akan terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap setiap perubahan yang terjadi, termasuk dalam hal validasi data pemilih agar tidak ada warga yang kehilangan hak suaranya, tambahnya.
Rapat pleno ini merupakan langkah awal dalam rangka mempersiapkan pemilihan yang bersih dan adil. Bawaslu Kota Makassar berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya mengecek dan memastikan bahwa nama mereka terdaftar dalam DPT.
Dengan adanya sinergi antara KPU dan Bawaslu, diharapkan Pemilihan Kepala Daerah di Kota Makassar dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan harapan masyarakat.