LAYAR NEWS, Makassar – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi atensi dalam momentum Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mencatat ada puluhan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ditangani.
“Dari Laporan Hasil Pengawasan (LHP) ada 47 kasus, temuan 10 kasus, laporan delapan kasus, dan sudah dilimpahkan ke Gakkumdu empat kasus dengan total 69 kasus,” kata Komisioner Bawaslu Sulsel Alamsyah kepada jurnalis, Senin, 12 Februari 2024.
Laporan dugaan pelanggaran yang ditangani tersebar di 24 kabupaten atau kota di Sulsel. Ada 86 jumlah pelapor yang melaporkan pelanggaran dan 48 dinyatakan selesai. Sedangkan 38 diproses tindak lanjut. Dari jumlah itu ada 10 diantaranya terbukti.
Dan sisanya tidak terbukti dugaan kasus pelanggaran netralitas ASN. Kondisi ini tentu mengkhawatirkan mengingat pemerintah diketahui masif bersosialisasi soal netralitas. “Jadi kebanyakan kami hanya merekomendasikan ke KASN,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Bawaslu, dugaan pelanggaran netralitas mencakup wilayah seperti Kota Parepare (13 kasus), Palopo (11 kasus), Pangkep dan Takalar masing-masing 6 kasus. Kemudian Bantaeng dan Luwu Timur (5 kasus), Bone, Luwu Utara dan Makassar (3 kasus).
Selanjutnya Kabupaten Enrekang dan Toraja Utara masing-masing 2 kasus. Adapun untuk daerah Luwu, Pinrang, Sinjai, Barru, Bulukumba, Gowa, Selayar, Soppeng, Maros dan Wajo, 10 daerah ini hanya terdapat 1 kasus.
(Sumber foto: Pemkab Kulon Progro)