Layar.News, Makassar – Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) terapkan operasional terbatas sebagai upaya meminimalisir penyebaran virus Corona.
Hal ini demi memastika kegiatan perdagangan komoditas berjangka serta kliring tetap berjalan.
Demikian disampaikan Direktur Utama Bursa Berjangka (Jakarta Futures Exchange) Stephanus Paulus Lumintang kepada Layar.News, Senin (23/03/2020).
“Memastikam tetap beroperasi, hanya saja waktunya yang kami batasi,” ujarnya.
Menurutnya situasi saat ini, ditengah mewabahnya Covid-19, sudah selayaknya diberlakukan kebijakan Work From Home.
Dengan adanya layanan operasional terbatas ini, waktu pelayanan di BBJ dan KBI juga disesuaikan, yaitu di hari Senin sampai Jum’at jam 08.30 WIB sampai dengan jam 15.30 WIB.
Selain itu, BBJ dan KBI juga melalukan pembatasan terhadap pertemuan secara tatap muka.
Namun demikian, untuk hal-hal yang bersifat teknis, akan tetap dilayani dengan surat elektronik maupun melalui telepon.
BBJ berkomitmen tetap memberikan pelayanan kepada seluruh anggota bursa berupa penerimaan pendaftaran transaksi selama 24 jam, dari senin sampai Jum’at.
Namun demikian, dikarenakan sebagian besar karyawan melakukan Work From Home, BBJ melayani surat menyurat fisik di hari Senin dan Kamis, jam 10.00 s/d 13.00 WIB.
Sementara itu, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) Fajar Wibhiyadi, mengatakan, KBI tetap akan menyediakan laporan kliring sebagaimana biasa.
Hal itu dapat diakses melalui Sistem Kliring Derivatif yang tersedia bagi setiap anggota kliring.
Sedangkan untuk layanan teknis, KBI membuka saluran telepon serta surat elektronik yang dapat digunakan oleh para anggota kliring.
Bagi para investor, KBI telah menyediakan aplikasi digital yaitu SITNa, dimana investor dan perusahaan pialang akan saling terhubung, dapat memantau investasi yang dilakukan meskipun hanya dari rumah.
“SITNA sendiri merupakan suatu sistem yang menyediakan informasi mengenai transaksi berjangka yang telah dijaminkan ke PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero),” jelasnya.