LAYAR NEWS, Jakarta – Struktur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tingkat daerah berotasi. Terdapat lima orang Penjabat Gubernur diganti dan ditukar dari satu provinsi ke provinsi lainnya. Mereka dilantik oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada Jumat, 17 Mei 2024.
Menurut Tito, kepala daerah memanfaatkan penugasannya untuk memperbanyak pengalaman. Hal ini dibutuhkan agar nantinya pejabat Kemendagri dapat membuat kebijakan secara tepat, terutama dalam menjalankan tugas sebagai pembina dan pengawas (binwas) jalannya pemerintahan daerah.
“Dengan makin banyak pengalaman di daerah maka akan memahami daerah-daerah, dan kemudian setelah itu bisa membuat kebijakan yang tepat,” ujar Mendagri saat melantik lima Pj Gubernur dilansir dari laman resmi Kemendagri, Sabtu, 18 Mei 2024.
Adapun kelima pejabat yang dilantik yakni Samsuddin Abdul Kadir sebagai Pj Gubernur Maluku Utara, Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Mohammad Rudy Salahuddin sebagai Pj Gubernur Gorontalo, Bahtiar Baharuddin sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Zudan Arif Fakrulloh sebagai Pj Gubenur Sulawesi Selatan.
Dua dari kelima pejabat yang dilantik tersebut merupakan pejabat Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), yakni Bahtiar yang menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), serta Zudan Arif Fakrulloh selaku Sekretaris BNPP.
Sementara tiga lainnya, yakni Samsuddin Abdul Kadir merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Al Muktabar selaku Sekda Provinsi Banten, dan Mohammad Rudy Salahuddin merupakan Deputi IV Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.
Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan, untuk memahami persoalan di daerah tidak bisa hanya mengandalkan penglihatan. Karena itu, dibutuhkan pengalaman langsung agar kebijakan yang disusun tepat sasaran.
“Maka makin banyak mereka [pejabat Kemendagri] pernah bertugas di daerah-daerah, maka mereka akan tahu persis apa yang terjadi di daerah itu ketika membuat kebijakan, surat edaran, dan lain-lain, itu akan pas dengan kondisi daerah itu,” ujarnya.
Hal ini juga menjadi alasan mengapa Zudan yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Gubernur Sulbar bertukar penugasan dengan Bahtiar yang sebelumnya menjadi Pj Gubernur Sulsel. Dengan tugas baru tersebut, pengalaman keduanya di daerah bakal lebih banyak. “Dengan mereka bertukar tempat, mereka otomatis berada di tempat yang baru pengalaman baru,” ujarnya.
Namun, Mendagri menjelaskan, proses pemilihan Pj Gubernur tetap dilakukan melalui sejumlah tahapan, seperti masukan dari DPRD, kementerian dan lembaga, hingga sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin oleh Presiden.
Mereka yang terpilih juga telah melalui seleksi yang melibatkan sejumlah lembaga, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung (Kejagung), Badan Intelijen Negara (BIN), serta Polri.