LAYAR.NEWS – Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan memasuki tahap ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Saat ini sejumlah kementerian dan lembaga sudah mengumumkan lokasi dan jadwal seleksi SKD CPNS 2021.
Adapun pelaksanaan SKD CPNS 2021 akan dimulai pada 2 September 2021. Untuk mengetahui jadwal dan lokasi pelaksanaan SKD dapat dilakukan melalui 2 cara. Berikut antara lain:
Melalui SSCAN
Cara pertama untuk mengetahui jadwal dan lokasi pelaksanaan SKD, yakni dengan mengakses website sscasn.bkn.go.id.
Peserta langsung masuk ke Layanan Informasi untuk mengakses sistem jadwal SKD CPNS 2021. Ikuti langkah berikut:
- Buka laman sscasn.bkn.go.id
- Pada menu bar, klik “Layanan Informasi”
- Kemudian pilih “Jadwal Ujian”
- Usai itu halaman akan terbuka secara otomatis
- Kemudian masukkan nama instansi di kolom pencarian
- Lalu lihat titik lokasi yang telah dipilih saat mendaftar.
Informasi mengenai jadwal dan lokasi ujian SKD CPNS 2021 belum tersedia secara keseluruhan, menunggu dari tiap instansi kementerian dan lembaga.
Memantau Website dan Media Sosial Instansi Tujuan
Cara lain untuk mengetahui jadwal ujian SKD CPNS 2021, yakni dengan memantau langsung website dan media sosial resmi masing-masing instansi tujuan yang dilamar.
Saat ini sejumlah kementerian dan lembaga sudah mengumumkan lokasi dan jadwal seleksi SKD CPNS 2021.
Berdasarkan daftar dari sejumlah instansi yang sudah merilis pengumuman, terdapat beberapa jenis lokasi SKD CPNS 2021.
Lokasi pertama, yakni tempat milik BKN, meliputi Kantor Pusat BKN, Kantor Regional BKN, dan UPT BKN. Untuk jadwal dimulai pada 2 September 2021.
Selain itu adapula lokasi mandiri yang ditetapkan oleh masing-masing instansi. Untuk ujian di lokasi mandiri kementerian dan instansi dimulai 14 September 2021.
Lokasi lainnya yaitu lokasi luar negeri. Untuk pelaksanaan lokasi di luar negeri kementerian dan instansi memanfaatkan kantor kedutaan atau kantor pemerintahan Indonesia di luar negeri lainnya untuk mengadakan SKD CPNS 2021.
Baca berikutnya: Apakah Bisa Ikut Ujian CPNS Jika positif Covid-19? Ini Penjelasannya