No menu items!
ADVERTISEMENT

Begini Cara Dapatkan Bantuan Hukum Gratis dari Pemkot Makassar

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Bagian Hukum akan memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu yang mengalami masalah hukum.

Aturan bantuan hukum ini telah diatur dalam Perda 7/2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Plt Kepala Bagian Hukum Kota Makassar, Hari, menjelaskan bahwa ada dua bentuk pemberian bantuan hukum kepada masyarakat. Yakni bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi. 

ADVERTISEMENT

Bantuan hukum secara litigasi merupakan pendampingan atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan, pendampingan dalam bentuk pemeriksaan dan persidangan, serta pendampingan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau non litigasi, yakni konsultasi hukum dan mediasi,” ujar Hari, Selasa (18/5/2021).

Syarat untuk Mendapatkan Bantuan Hukum

Untuk mendapatkan bantuan hukum tersebut, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang membutuhkan.

ADVERTISEMENT

“Diantaranya, mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum melalui Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk,” jelas Anggota Komisi A DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham.

Surat pengajuan permohonan tersebut berisikan tentang identitas pemohon bantuan dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan.

Adapun persyaratan lainnya, antara lain:

ADVERTISEMENT
  • Foto copy KTP sebagai bukti bahwa pemohon adalah warga Kota Makassar.
  • Foto copy Kartu Keluarga
  • Menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat
  • Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara. 

Ari Ashari mengatakan, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui persyaratan dan mekanisme bantuan hukum tersebut.

“Banyak warga yang belum tahu soal ini. Karena tidak sedikit yang bertanya. Mereka tak paham soal mekanisme bahwa ini-ini syaratnya,” katanya.

Perlu diperhatikan bahwa permohonan bantuan hukum tersebut tidak serta merta langsung disetujui. Ari mengungkapkan, Pemkot Makassar melalui Bagian Hukum Kota Makassar perlu mempelajari pokok perkara yang dimohonkan terlebih dulu. 

“Setelah mereka memasukkan berkas itu harus dikroscek terlebih dulu. Apakah masalah ini layak atau tidak untuk didampingi, karena paling banyak itu kasus tanah, makanya kita mesti harus hati-hati,” ujar dia. 

Lebih jauh, Sekretaris DPD NasDem Kota Makassar ini menambahkan setiap tahunnya, Pemkot Makassar menyiapkan anggaran untuk penyelenggaraan bantuan hukum. Hanya saja, serapan anggarannya relatif rendah lantaran masyarakat masih minim pengetahuan terkait regulasi ini.

“Setiap warga ingin mendapat bantuan hukum boleh ke pemerintah kota karena sudah ada anggarannya dan gratis,” kata Ari.

Baca berikutnya: Dewan Panggil Vendor yang Jual Nama Pejabat Disdik Makassar

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Menanti Gebrakan Timnas Indonesia di Tangan Patrick Kluivert Vs Australia

Pelatih kepala Timnas Indonesia, Patrick Kluivert optimistis setelah memimpin latihan perdana skuad Garuda di Stadion Netstrata Jubilee, Sydney.
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT