LAYAR NEWS, Makassar – Sebanyak 40 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, telah menjalani sidang dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Sidang ini merupakan yang kedua di tahun 2024.
“35 orang Sidang Usul Integrasi (PB), 3 orang Sidang Usul Asimilasi (Korvey), dan 2 orang Sidang Usul Pindah UPT,” tulis keterangan yang dilansir dari akun resmi Instagram LPN Sungguminasa, Senin, 6 Mei 2024.
Sidang digelar di Aula Kunjungan Lapas dan dihadiri sejumlah pejabat internal pada Sabtu, 4 Mei. Sidang TPP bertujuan untuk mengetahui perkembangan WBP selama menjalani masa pidana sehingga dapat diusulkan mendapatkan hak integrasi (PB, CB, CMB dan Asimilasi).
Itu berlaku sesuai dengan prosedur yang ditetapkan untuk WBP yang dianggap layak. “Bagi WBP yang telah memenuhi syarat, begitupun pengusulan pindah UPT untuk WBP, dan WBP yang melakukan pelanggaran disiplin perlu terlebih dahulu disidangkan.”
Kasi Binadik, Dian Eka Junianto, menyampaikan bahwa warga binaan yang akan disidangkan untuk mendapatkan integrasi wajib memenuhi syarat administratif dan substantif diantaranya tidak melakukan pelanggaran disiplin. “Berkelakuan baik dengan mengikuti program-program pembinaan yang ada di dalam Lapas.”
Kalapas, Andi Mohammad Syarif, yang mengawasi secara langsung jalannya sidang menyampaikan kepada warga binaan yang disidangkan agar tetap mengikuti pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran disiplin.
“Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahapan masa pidana pembinaan untuk mendengarkan masukan dari seluruh anggota agar pelaksanaan program Integrasi, Asimilasi dapat berjalan dengan baik.”