LAYAR.NEWS, Makassar — Polda Sulsel merilis hasil pengungkapan kasus pembunuhan seorang perempuan yang jasadnya disimpan di dalam koper. Peristiwa itu diketahui terjadi di Jalan Pelelangan Ikan, Jagong, Kabupaten Pangkep, pada 10 Agustus 2024 lalu.
Polisi menangkap pelaku pembunuhan yakni AND (37) yang juga warga di Jalan Pelelangan Ikan. Kapolda Sulsel, Irjen Andi Rian R Djayadi menjelaskan latar belakang kasus pembunuhan perempuan berinisial RML (49) di wilayah Pangkep.
“Modus operandi pembunuhan ini, pelaku masuk ke dalam rumah untuk melakukan pencurian dan melakukan pemerkosaan kemudian membunuh korban,” kata Kapolda dilansir dari laman resmi Tribratanews-Polrestabes Makassar, Selasa, 20 Agustus 2024.
Pelaku diketahui beraksi setelah berpesta miras jenis ballo di salah satu kafe yang berada di wilayah setempat. Pelaku dalam kondisi mabuk masuk ke rumah indekos korban dan mengambil uang korban, handphone yang disimpan di dalam tas.
Pelaku juga melihat korban yang sementara tertidur pulas, lalu mendekati korban dan menjalankan aksinya yang membuat korban tersadar dan meronta serta berteriak. “Pelaku mencekik korban lalu menindih wajah korban menggunakan bantal,” jelas Kapolda.
Setelah berbuat bejat pelaku hendak kabur, tetapi melihat korban telah sadarkan diri. Pelaku kemudian kembali mendekati korban lalu memeluk, selanjutnya memukul wajah korban hingga jatuh tidak sadarkan diri.
Melihat korban jatuh pingsan pelaku kembali ke rumahnya dan menanyakan kepada istrinya mengenai koper. “Mana koperku mau na pakai temanku,” kata pelaku yang diterangkan oleh kepolisian dalam ekspos kasus pada Senin, 19 Agustus di Mapolda Sulsel.
Setelah itu pelaku kembali ke kamar indekos. Pelaku lantas memasukkan korban yang sudah tidak sadarkan diri ke dalam koper. Pelaku berniat ingin membuang koper tersebut di area persawahan namun berat.
“Sehingga pelaku membuang di lorong sekitar kos tersebut dan langsung melarikan diri dengan mengambil handphone, uang tunai dan sepeda motor milik korban menuju Kota Makassar,” ungkap Irjen Andi Rian.
Namun pada saat berada di Kabupaten Maros, motor yang digunakan pelaku mogok sehingga ia langsung membawanya ke bengkel milik rekannya, RSD dan menjualnya. Pelaku lantas bergegas menuju pelabuhan Makassar dan memesan tiket menuju Balikpapan pada Senin, 12 Agustus.
Diketahui pelaku juga merupakan residivis kasus curanmor antara tahun 2006 dan 2008. Pelaku disangkakan pasal berlapis. “Pelaku AND didakwa 3 pasal yang disangkakan yakni pasal 365 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan pasal 351 ayat (3) KUHP,” tegas Kapolda Sulsel.