LAYAR NEWS, MAKASSAR – DPRD Sulsel rupanya tidak mengajukan nama yang akan menjadi Pejabat Gubenur (Pj) Sulsel ke Kementerian Dalam Negeri setelah melaksanakan sidang paripurna yang diwarnai interupsi dan aksi walk out sejumlah anggota DPRD Sulsel yang hadir pada, Selasa 8 Agustus 2023 malam.
Beberapa nama yang disebutkan oleh masing-masing fraksi DPRD Sulsel, seperti Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kemenpan RB, Jufri Rahman, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Depdagri, Bachtiar,
Kemudian Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Menko Polhukam Laksamana TNI AL, Abdul Rivai, dan Staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum, Prof Aswanto.
Sidang paripurna tersebut malah sempat diskorsing sampai dua kali, karena tidak q
Kuorum lantaran hanya dihadiri 42 orang legislator dari total 85 anggota DPRD.
Fraksi yang hadir antara lain Golkar 12 orang, PDIP 8 orang, PPP 5, NasDem 9, PAN 6, sedangkan 4 fraksi tak hadir yakni PKS, Gerindra, Demokrat, PKB.
Karena tak kunjung kuorum, Ketua DPRD Sulsel selaku pimpinan sidang akhirnya memutuskan untuk membuka rapat dan tidak mengusulkan Penjabat Gubernur ke Kemendagri. Sementara tenggat waktu untuk mengusulkan nama hingga 9 Agustus juga sudah berakhir.
Para wakil rakyat ini gagal mengusulkan nama Penjabat Gubernur Sulsel untuk menggantikan Andi Sudirman Sulaiman.
“Karena peserta rapat tidak kuorum. Akhirnya tidak ada lagi rapat paripurna. Untuk itu DPRD Sulawesi Selatan tidak mengajukan usulan nama Penjabat Gubernur,” kata Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari saat sidang Paripurna
Sebelum keputusan ini ditetapkan, legislator yang duduk di ruang paripurna ramai-ramai meninggalkan ruangan. Dengan keputusan tersebut, pengusulan Pj Gubernur diserahkan ke Kemendagri.
“Surat Kemendagri 21 Juli meminta DPRD Sulsel mengajukan calon Pj hingga batas 9 Agustus, namun tidak dapat kami putuskan. Oleh karena itu kami tidak mengirim nama Pj Gubernur Sulsel,” tegas Andi Ina yang ditemui usai sidang.
“Tidak ada konsekuensi. Karena kita hanya diminta untuk mengajukan. Memang DPRD bisa mengusulkan, tapi kalau tidak ada usulan dari DPRD cukup dari Mendagri saja ke Presiden,” jelasnya.