LAYAR NEWS, Sidrap – Bocah 10 tahun di Kabupaten Sidrap, jadi korban pencabulan. Pelakunya adalah AF. Pria 33 tahun itu telah ditangkap oleh Tim Resmob Polres Sidrap. Penangkapan merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima keluarga korban ke polisi.
“Alhamdulillah kurang dari 48 jam, pelaku berhasil kami amankan,” kata Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan dilansir dari laman resmi Presisipolri.com-Polres Sidrap, Jumat, 21 Juni 2024.
Kepolisian menerima laporan terkait peristiwa bejat itu pada Kamis, 20 Juni 2024. Pelaku ditangkap di sekitar Kelurahan Majelling, Kecamatan Maritengngae, oleh tim Unit Resmob Polres Sidrap. Pelaku langsung digiring ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan kata Kapolres, kejadian ini berawal saat pelaku datang ke rumah korban dengan maksud untuk bertamu. Pelaku juga diketahui kenal baik dengan kakak ipar korban. Pelaku kemudian memutuskan untuk menginap di rumah korban.
“Saat korban dan penghuni rumah lainnya tidur, pelaku langsung jalankan aksi bejatnya menghampiri korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” terang Kapolres.
Korban mengalami trauma akibat kejadian ini. Polres Sidrap telah menyediakan pendampingan psikologis bagi korban dan keluarganya untuk membantu proses pemulihan.
“Kasus ini sangat kami prioritaskan mengingat dampaknya yang besar terhadap korban. Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku,” tambah Kasat Reskrim.
Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan unit PPA Satreskrim Polres Sidrap. “Dan dikenakan pasal-pasal terkait pencabulan anak di bawah umur. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan serupa di lingkungan mereka.”