LAYAR.NEWS, Makassar — Unit Resmob Polsek Manggala menangkap seorang pelaku pencurian dengan cara membobol rumah yang beraksi di wilayah setempat. Pelaku berinisial KM (32).
Pelaku ditangkap saat hendak menjual barang curiannya di wilayah Kabupaten Gowa, pada Minggu, 16 Maret 2025. Kanit Reskrim Polsek Manggala, Iptu Hasrullah menyebut pelaku beraksi di Perumnas Antang, Blok 5, pada Sabtu, 15 Maret.
“Sekitar Pukul 15.30 WITA dan kemudian saudara korban pulang ke rumah pukul 21.00 WITA melihat kondisi pintu rumah sudah terbuka,” ungkap Iptu Nasrullah dilansir dari laman resmi Tribratanews-Polrestabes Makassar, Senin, 17 Maret 2025.
Melihat situasi itu, saudara korban langsung menelpon korban untuk bertanya barang berupa laptop dan kamera yang disimpan di dalam kamar tidak ada. Dua barang elektronik tersebut hilang dicuri pelaku.
Korban pun langsung melaporkan kasus pencurian dan pembobolan rumah itu ke Polsek Manggala untuk proses hukum. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp9.000.000.”
Di Hadapan polisi, KM mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian tersebut. “Pelaku melihat rumah korban dalam keadaan kosong, ia mencungkil pintu rumah dengan menggunakan besi,” ungkap Iptu Nasrullah.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Manggala guna proses hukum lebih lanjut.