LAYAR.NEWS, Makassar — Petugas Kantor Bea Cukai Makassar, memusnahkan sejumlah barang ilegal hasil penindakan sejak Oktober 2023 hingga Maret 2024. Pemusnahan digelar di Kantor Bea Cukai, Kota Makassar, Rabu, 14 Agustus 2024.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Ade Irawan merinci produk ilegal yang dimusnahkan yakni, rokok berbagai merk sebanyak 1.863.060 batang, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 2.699,81 liter, tembakau iris sebanyak 293.000 gram, dan kosmetik dan obat-obatan sebanyak 3.283 pcs.
“Total perkiraan nilai barang tersebar Rp3.9 miliar dan potensi kerugian negara sebanyak Rp3 miliar,” kata Ade dalam konferensi pers usai pemusnahan di kantornya.
Barang yang dimusnahkan ini katanya, telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara dan sudah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Ade mengungkapkan, pihaknya juga telah melaksanakan ratusan kali penindakan terhadap produk ilegal yang masuk ke wilayah hukumnya. “Dari 446 kali penindakan yang kami lakukan terhadap barang-barang ilegal terutama dari barang kena cukai,” ucapnya.
Pemusnahan barang milik negara ini, diklaim sebagai wujud nyata dari komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran barang-barang ilegal dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, perekonomian negara, kesehatan masyarakat, serta menjaga industri dalam negara agar tetap kondusif.
Kegiatan ini juga merupakan bukti sinergi, koordinasi, dan kolaborasi baik yang dilakukan bersama dengan instansi pemerintah lainnya baik di pusat maupun di daerah. “Dengan sinergi ini diharapkan bisa menjadi pesan positif ke masyarakat luas yang berkegiatan di bidang Kepabeanan dan Cukai sekaligus dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan,” tegas Ade.
Penulis : Lisana Sidqin Aliyan