LAYAR.NEWS – Selain ibadah puasa, umat muslim golongan mampu wajib menunaikan zakat fitrah di bulan Ramadhan.
Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga bermakna sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu. Selain itu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Mengutip Badan Amil Zakat Nasional, besaran zakat fitrah menurut hadisnya dapat diukur dalam beras maupun makanan pokok sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Selain itu, para ulama juga memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sak gandum, kurma, atau beras.
Penerima Zakat Fitrah
Adapun golongan yang berhak menerima zakat fitrah yaitu:
- Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
- Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
- Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)
- Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
- Budak (riqab)
- Orang yang terlilit utang (gharim)
- Orang yang sedang dalam jalan Allah (fisabillilah)
- Orang yang sedang dalam perjalanan jauh tapi bukan untuk kemaksiatan (ibnu sabil)
- Orang-orang penerima zakat ini juga dianjurkan untuk memanjatkan doa zakat fitrah dan ditujukan kepada mereka yang telah berzakat.
Baca berikutnya: Bagaimana Hukum Tertidur Sekilas saat Sholat? Ini Penjelasannya