LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Anggota Komisi A DPRD Makassar, Kasrudi mengungkapkan, Rapat Paripurna pengumuman penetapan Wali Kota Makassar dan Wakil Wali Kota Makassar dilakukan besok, Kamis (28/1/2021).
“Rencana rapat paripurna itu tanggal 28, besok. Setelah itu, kami akan menyurati Kemendagri hari itu juga,” terangnya Kasrudi, Rabu (27/1/2021).
Ia menambahkan, pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar harus dilaksanakan 14 hari setelah surat pengusulan pengangkatan diterima Kemendagri.
DPRD nantinya menyerahkan surat terkait pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar ke Gubernur Sulsel. Kemudian dari Gubernur akan menyampaikan surat tersebut ke Mendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda).
“Menurut aturan 14 hari setelah surat kami ke Kemendagri paling tidak harus dilantik,” ujarnya.
Setelah Mendagri RI menerbitkan keputusan, maka tahapan selanjutnya Dirjen Otda meneruskan ke Gubernur Sulsel untuk melantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
“Kenapa kami percepat ini supaya ada Wali Kota baru. Karena selama ini kita dua tahun kekosongan Wali Kota kami mempercepat ino lewat paripurna,” terangnya.
Baca berikutnya: Kuasai Kendaraan Dinas, Pensiunan Pemprov Sulsel Terancam Pidana