LAYAR NEWS, Makassar – Dinas Perhubungan Kota Makassar gencar melaksanakan penertiban operasi kendaraan bermuatan besar, khususnya truk 8 ton. Ini merupakan bagian dari respons atas keluhan masyarakat mengenai aktivitas truk tersebut di jalan raya dan tak sesuai dengan jam operasinya.
Bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakan menegakkan Perwali 94 Tahun 2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar yang mengatur truk tonase 8 ton beroda 10 yang hanya boleh beroperasi atau melintas di wilayah Kota Makassar pada pukul 21.00 hingga 05.00 pagi.
Kabid Pengembangan Keselamatan dan Penindakan Dishub Makassar, Irwan mengharapkan, sejumlah pemilik truk 8 ton harus paham betul dengan peraturan Perwali 94 Tahun 2013 yang ada di Kota Makassar. Mengingat truk 8 ton ini juga merupakan salah satu penyebab sering terjadinya kemacetan dan juga kecelakaan lalu lintas.
“Kita menegakkan Perwali 94 Tahun 2013 di batas Kota Makassar dan Gowa, sejumlah truk 8 ton kita perintahkan putar balik supaya tidak masuk ke Kota Makassar, nanti boleh masuk ketika jam 9 malam sampai dengan jam 5 pagi,” tegas Irwan dilansir dari akun resmi Instagram Dishub Makassar, Jumat, 12 Januari 2024.
Hal ini lanjut Irwan, merupakan tindak lanjut setelah adanya laporan masyarakat yang masuk terkait banyaknya truk 8 tON berkeliaran di jalan pada saat jam-jam ramai kendaraan. Kondisi inilah yang menjadi atensi otoritas terkait untuk penertiban jam operasional truk yang tak sesuai dengan aturan.