No menu items!
ADVERTISEMENT

Bikin SIM Harus Sertakan Sertifikat Sekolah Mengemudi, Ini Aturannya

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR NEWS — Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengungkapkan bahwa syarat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) akan ditambah. Menurut aturan yang akan diterapkan, pemohon SIM harus melampirkan sertifikat dari sekolah mengemudi.

Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa proses pembuatan SIM di Indonesia saat ini dianggap mudah. Bahkan, Indonesia menempati peringkat ke-10 sebagai negara dengan proses pembuatan SIM yang paling mudah di dunia. Namun, di sisi lain, angka kecelakaan di Indonesia masih tinggi.

Dengan penambahan persyaratan sertifikat dari sekolah mengemudi, diharapkan calon pengemudi akan mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang lebih baik dalam mengemudi. Hal ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan di jalan raya dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

ADVERTISEMENT

“Di Indonesia Rp 100 ribu bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian,” kata Yusri seperti dikutip situs resmi Humas Polri, Senin (19/6/2023).

Ke depannya, untuk membuat SIM, akan diperlukan persyaratan tambahan yaitu sertifikat dari sekolah mengemudi. Persyaratan ini sebenarnya sudah ada sejak lama, tetapi belum sepenuhnya diterapkan.

Yusri menjelaskan, penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan sekarang.

ADVERTISEMENT

“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,” tuturnya.

Aturan permohonan SIM yang terdapat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi mengharuskan adanya sertifikat mengemudi sebagai salah satu syarat administrasi. Pasal 9 dalam peraturan tersebut menjelaskan beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi untuk pembuatan SIM, antara lain:

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
  2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
  4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
  5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
  6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 77 ayat (3) menyatakan bahwa pemohon SIM diharuskan memiliki kompetensi melalui pendidikan atau belajar secara mandiri. Berikut adalah bunyi pasal tersebut:

ADVERTISEMENT

“Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.”

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

1 Pengantar Jenazah di Makassar Diamankan karena Buat Rusuh

Polsek Biringkanaya, Kota Makassar, mengamankan satu orang dari rombongan pengantar jenazah yang
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT