LAYAR.NEWS – Pemerintah Kota Makassar memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga 25 Juli 2021.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar bernomor 443.01/369/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.
“Tetap bisa resepsi tapi dibatasi 25 persen kapasitas. Atur saja schadule per 25 persen yang masuk. Waktunya sama jam 5 sore,” jelas Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan (Danny) Pomanto, Kamis (22/7/2021).
Danny mengatakan, Kota Makassar tidak termasuk pada level 4 yang menjadi syarat aturan PPKM yang meniadakan kegiatan hajatan.
“Ternyata yang ditiadakan itu yang level (PPKM Level 4-red). Zona kita tidak masuk dalam standar level,” terangnya.
“Resepsi di rumah tetap juga 25 persen. bisa bergantian masuk, 25 persen dulu baru 25 persen lagi,” jelasnya.
Meski begitu Pemerintah Kota Makassar tetap menutup penuh kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya sampai Makassar keluar dari Zona Orange.
Berikut aturan lengkap PPKM yang tertuang di dalam surat edaran tersebut:
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).
- Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) untuk menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan melakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan pengaturan waktu kerja. secara bergantian dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Pelaksanaan Kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah. makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
– Makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas.
– Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 Wita.
– Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 Wita.
– Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam. - Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
– Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 Wita dan,
– Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. - Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Pelaksanaan Kegiatan Ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Musholla, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya) untuk sementara waktu tidak. mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
- Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar.
- Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar dan untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat.
- Pelaksanaan kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel, di tutup sampai status lokasi usaha di RT tersebut dinyatakan keluar dari Zona Oranye.
- Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar.
- Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online), ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam. operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut di atur oleh Pemerintah Kota Makassar.
Baca berikutnya: Daftar Bansos yang Bakal Cair di Tengah PPKM