LAYAR.NEWS – Hari Raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban. Berkurban merupakan salah satu ibadah sunah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW, terutama bagi mereka yang mampu.
Berkurban ini dilakukan sebagai rasa syukur atas karunia yang diberikan Allah SWT. Selain itu, orang yang berkurban juga akan mendapatkan pahala berlimpah karena telah menjalin silaturahmi dan bersedekah kepada kaum dhuafa.
Hewan kurban yang disembelih nantinya dibagikan kepada orang yang membutuhkan.
Lalu, bolehkah orang yang berkurban juga ikut memakan daging hewan kurbannya sendiri?
Melansir Kumparan, para ulama mengatakan bahwa orang yang berkurban boleh memakan sebagian hewan kurbannya.
Sebagaian ulama menyebut hukum memakan hewan kurban sebagian ini adalah wajib, namun ada juga yang mengatakan hukumnya adalah sunah. Ini sebagaimana dijelaskan dalam surat Al Haj ayat 28 yang berbunyi:
فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ
Artinya: Makanlah darinya dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan.
Kata “makanlah” di sini menurut tafsir adalah sebuah anjuran untuk memakan sebagaian dari kurbannya dan memberikan sisanya yang lebih banyak untuk sedekah.
Kemudian dalam hadis lainnya juga diterangkan bahwa pembagian hewan kurban sunahnya adalah tiga bagian.
Pertama yakni 1/3 bagian untuk dimakan, 1/3 bagian untuk disimpan dan 1/3 bagian lainnya untuk disedekahkan. Sebagaimana telah disebutkan dalam berikut.
“Makanlah oleh kalian, bershadaqahlah, dan simpanlah”. (HR Bukhari (5569), Muslim (1971), Abu Dawud (2812).
Baca berikutnya: 4 Syarat Sah Hewan Kurban yang Wajib Diketahui Umat Muslim