LAYAR.NEWS – Umat muslim diwajibkan untuk menjalani puasa sehari penuh selama bulan Ramadhan. Sayangnya, Ramadhan tahun ini masih dalam nuansa pandemi Covid-19.
Namun, berbeda dengan tahun lalu. Tahun ini meskipun jumlah kasus terinveksi masih tinggi, namun upaya pencegahan sudah lebih massif. Selain itu program vaksinasi juga terus digalakkan oleh pemerintah.
Kemudian, bagaimana hukum puasa orang yang sementara terinveksi Covid-19?
Ketua Bidang Fatwa MUI Dr H M Asrorun Ni’am Sholeh MA mengatakan bahwa angka kasus positif Covid-19 kini masih meningkat. Meski laju peningkatannya lebih lambat dibanding pada Ramadhan tahun lalu, ibadah puasa wajib dijalankan beriringan dengan penanganan Covid-19.
Menurutnya, pada orang yang terkena Covid-19 namun dengan gejala ringan dan masih mampu beraktivitas, ibadah puasa tetap boleh dijalankan.
Akan tetapi, wajib sambil mengisolasi diri agar tidak menularkan virus pada orang lain. Misalnya, dengan tidak beribadah di masjid bersama orang banyak.
“Kita memiliki kewajiban untuk menyelamatkan jiwa karena itu bagian dari hal dasar yang dilindungi oleh agama. Kalau kita teledor, bahkan mengabaikan keselamatan orang dengan aktivitas tidak disiplin, maka tentu itu dosa. Bisa jadi kita puasa tapi sia-sia,” jelas Ni’am yang dikutip dari Detik.com, Selasa (13/4/2021).
Sedangkan pada pasien COVID-19 dengan gejala berat, umat Islam diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
“Kalau berdampak parah, jika puasa berdampak parah pada kondisi kesehatan, maka dia boleh untuk tidak berpuasa. Tentu pertimbangan dokter yang akan menjadi rujukan. Nggak bisa ngarang-ngarang sendiri,” pungkas Ni’am.
Baca berikutnya: Bagaimana Efek Samping Vaksin Covid-19 Saat Berpuasa?