fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Bolehkan Memotong Kuku dan Rambut Sebelum Berkurban? Ini Penjelasannya

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS – Terkait hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang akan melaksanakan kurban ada dua pendapat ulama.

Masih banyak yang bingung terkait hukum memotong kuku dan rambut bagi yang akan melaksanakan kurban. Begitu memasuki bulan Dzulhijjah sebagian melarang untuk memotong kuku dan rambut, sebagian lainnya memperbolehkan.

Ulama terdahulu sebenarnya telah lebih dulu membahas masalah ini. Berikut penjelasannya yang dikutip dari Detik.com:

ADVERTISEMENT

Berawal Dari Satu Hadits

Perbedaan ini berawal dari pendapat ulama memahami hadits riwayat Ummu Salamah, yang termaktub dalam banyak kitab hadits. Ia pernah mendengar Rasulullah SAW berkata:

إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي

Artinya: “Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).

ADVERTISEMENT

Dari hadits di atas, muncul dua pendapat ulama. Pendapat pertama memahami hadits ini, dengan mengatakan bahwa Nabi SAW melarang orang yang berkurban memotong kuku, dan rambutnya.

Sementara pendapat kedua mengatakan, yang dilarang itu bukan memotong kuku dan rambut orang yang berkurban (al-mudhahhi), tetapi hewan qurban (al-mudhahha).

Pendapat Pertama dari Hadits Tersebut

Orang yang ingin berkurban dilarang memotong kuku dan rambut, oleh Nabi Muhammad SAW. Sejak awal bulan Dzulhijjah hingga ia setelah ia selesai berkurban.

ADVERTISEMENT

Namun, terjadi perbedaan pendapat lagi terkait maksud dan implikasi dari larangan tersebut. Ada yang mengharamkan, makruh, dan mubah.

Seorang ulama ahli hadits yang bermazhab Hanafi, Mulla `Ali al-Qari rahimahullah, dalam kitab Mirqatul Mafatih menyimpulkan:

الحاصل أن المسألة خلافية، فالمستحب لمن قصد أن يضحي عند مالك والشافعي أن لا يحلق شعره، ولا يقلم ظفره حتي يضحي، فإن فعل كان مكروها. وقال أبو حنيفة: هو مباح ولا يكره ولا يستحب، وقال أحمد: بتحريمه

Artinya, “Intinya ini masalah khilafiyah: menurut Imam Malik dan Syafi’i disunahkan tidak memotong rambut, dan kuku bagi orang yang berkurban, sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan, maka dihukumi makruh. Sementara Abu Hanifah berpendapat memotong kuku, dan rambut itu hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong dan tidak sunah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya untuk dipotong.”

Pendapat Kedua dari Hadits Tersebut

Pendapat kedua menyatakan bahwa yang dilarang adalah memotong bulu dan kuku hewan kurban, bukan kuku atau rambut orang yang ingin berkurban. Alasannya, karena bulu, kuku, dan kulit hewan qurban tersebut akan menjadi saksi di hari akhirat kelak.

Pendapat tersebut tidak populer dalam kitab fikih, terutama fikih klasik. Bahkan Mulla `Ali Al-Qari Rahimahullah menyebut dalam kitab Mirqatul Mafatih, sebagai pendapat gharib (aneh/unik/asing).

Namun, oleh almarhum Kyai Ali Mustafa Yaqub, pendapat kedua ini dikuatkan. Dalam kitabnya At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah, Kiyai Ali mengatakan, memahami hadits Ummu Salamah di atas perlu dikomparasikan dengan riwayat ‘Aisyah yang berbunyi sebagai berikut.

ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، إنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها. وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا

Artinya, “Rasulullah SAW mengatakan, ‘Tidak ada amalan anak Adam yang dicintai Allah pada hari Idhul Adha kecuali berkurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban (HR Ibnu Majah).

dan hadits riwayat al-Tirmidzi:

لصاحبها بكل شعرة حسنة

Artinya, “Bagi orang yang berkurban, setiap helai rambut (bulu hewan kurban) adalah kebaikan,” (HR At-Tirmidzi).

Berdasarkan pertimbangan dua hadits ini, Kyai Ali menyimpulkan bahwa yang dilarang Nabi itu bukan memotong rambut, dan kuku orang yang berkurban, tapi hewan qurban. Karena, rambut dan kuku hewan itulah yang nanti menjadi saksi di akhirat kelak.

Kedua pendapat di atas merupakan upaya masing-masing ulama memahami dalil. Sementara yang perlu ditegaskan di sini adalah bahwa konteks hadits di atas tertuju bagi orang yang berkurban saja, bukan untuk semua orang. Bagi orang yang tidak berkurban, tidak masalah jika ia akan memangkas rambut, atau memotong kukunya.

Baca berikutnya: Persiapan Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan untuk Kurban

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Andy Harjito Lengkapi 4 Nama Pemain yang Dilepas PSM Makassar

LAYAR.NEWS, Makassar — PSM Makassar telah mengembalikan pemain pinjaman mereka, Andy Harjito. Striker muda kelahiran Kudus itu dikembalikan ke...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT