LAYAR NEWS, MAKASSAR – Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX, Yessi Kumalasari, mengimbau masyarakat, khususnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), untuk tidak ragu berkomunikasi dengan Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang tersedia di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.
Upaya ini diharapkan dapat memastikan masyarakat memperoleh akses layanan informasi serta menyelesaikan keluhan kesehatan dan administrasi dengan lebih cepat.
Menurut Yessi, setiap rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan wajib menyediakan Petugas PIPP sebagai salah satu persyaratan kerjasama.
“Dengan keberadaan Petugas PIPP, informasi dan penanganan keluhan peserta JKN akan lebih optimal,” ucap Yessi dalam acara Media Workshop yang diadakan bersama Komisi Informasi Publik, Ombudsman, dan perwakilan PIPP RS, Kamis (31/10/2024).
Yessi juga menyampaikan harapannya agar para petugas PIPP selalu mengikuti perkembangan regulasi JKN agar pelayanan tetap profesional. Ia menambahkan bahwa kualitas layanan dari petugas PIPP turut membentuk citra rumah sakit di mata masyarakat.
Di sisi lain, Petugas PIPP Rumah Sakit Stella Maris, Ella, menjelaskan bahwa pihaknya menawarkan informasi bagi peserta JKN tidak hanya melalui Petugas PIPP tetapi juga melalui staf humas, staf rumah sakit lain, dan media sosial.
“Permintaan informasi yang kami terima biasanya seputar layanan yang dijamin oleh JKN, penghitungan selisih biaya perawatan jika naik kelas, serta cara pengurusan denda,” ungkap Ella.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Subhan, mengapresiasi komitmen BPJS Kesehatan untuk memperluas akses informasi bagi peserta JKN. Menurutnya, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang disahkan memberikan dasar hukum yang kuat bagi masyarakat untuk mengakses informasi.
“Permintaan informasi hanya dapat ditolak jika ada alasan uji konsekuensi dan harus diselesaikan dalam waktu tertentu,” jelas Subhan.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, mengungkapkan apresiasinya terhadap perbaikan layanan BPJS Kesehatan selama ini. Ia mengamati bahwa berbagai inisiatif pemantauan dan evaluasi dari BPJS Kesehatan telah membantu menghapus kesenjangan layanan antara pasien JKN dan non-JKN.
Lebih lanjut, Ismu menegaskan bahwa Ombudsman akan terus memonitor agar tidak terjadi maladministrasi dalam pelayanan kesehatan. Ombudsman juga mendorong pengembangan sistem pengaduan yang lebih terstruktur dan responsif, termasuk penguatan call center untuk mempercepat penyelesaian masalah yang dialami peserta JKN.