fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Bukan Cuma Larang Jual Batangan, Ini 7 Aturan Baru Jokowi soal Rokok

Promo

LAYAR NEWS — Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menerapkan aturan baru soal penjualan rokok.

Nantinya, penjualan rokok ketengan akan dilarang melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk Tembakau bagi Kesehatan.

Selain larangan penjualan rokok ketengan atau batangan, peraturan yang pembentukannya berdasarkan Pasal 116 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ini juga mengubah beberapa syarat lainnya.

  1. Penambahan luas presentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
  2. Ketentuan rokok elektronik.
  3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship di media teknologi informasi.
  4. Pelarangan penjualan rokok batangan.
  5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, meia dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
  6. Penegakan dan penindakan, dan
  7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Info PDAM Kota Makassar

ADVERTISEMENT

Terkini

Danny Pomanto Dukung Dewan Adat Tinggi Lembaga Kerajaan Tallo

Wali Kota Makassar ,Moh Ramdhan Pomanto mendukung upaya Dewan Adat Tinggi Lembaga Kerajaan Tallo
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT