fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Buntut Laporan Penistaan Agama, Sule Diminta Bersujud di Depan Publik

Promo

LAYAR NEWS — Komedian Sule bersama dengan Budi Dalton dan Mang Saswi baru-baru ini resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ). Mereka dilaporkan atas tuduhan penistaan agama yang dilontarkan dalam komedi mereka beberapa waktu yang lalu.

Dalam pembicaraan Sule dan kawan-kawannya itu, Budi Dalton diduga mengatakan miras sebagai minuman Rasulullah. Dalam lingkaran obrolan yang sama, Sule menimpali pernyataan Budi dengan tertawa.

Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (Ampera), Syahrul Rizal yang melaporkan Sule dan ketiga komedian itu ke PMJ menganggap apa yang dilakukan ayah dari Rizky Febian itu sebagai pembenaran perkataan Budi.

Baca juga:  Dibintangi Kim Min Seok dan Nam Gyu Ri, Ini Sinopsis "Bloody Romance"

“Kita ke sini, saya pribadi atas nama Syahrul Rizal, datang ke sini dengan kuasa hukum untuk melaporkan kejadian yang menyinggung umat agama dan berpotensi menganggap keonaran. Ada beberapa nama, yaitu Budi Setiawan Garda Pandawa atau Budi Galton. Kedua, Sutisna alias Sule. Ketiga, Sasongko Wijanarko alias Mang Saswi,” kata Syahrul dilansir Viva, Rabu (23/11/2022).

Lebih lanjut, pihak Syahrul meminta kepada Sule, Budi Dalton, dan Mang Saswi untuk menunjukkan itikad baik mereka. Ketiga komedian itu, kata dia, diminta untuk melakukan sujud di hadapan publik.

Baca juga:  Oscar 2021 Akan Disiarkan dari Berbagai Lokasi

“Ya mestinya kan bisa lebih komprehensif dengan bersujud di depan umum yang ditampilkan di depan publik sehingga jutaan umat Islam tahu atau bagaimana kan,” kata kuasa hukum Syahrul Rizal, Muhammad Mualimin.

Sebagai informasi, Budi Dalton, Sule, dan Mang Saswi, mereka bertiga terancam kurungan penjara 5 tahun.

Baca juga:  Tiga Bulan Menjanda Langsung Dapat Pacar, Nathalie Holscher Heran Kena Hujat

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP Jo Pasal 156A KUHP. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara LP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Info PDAM Kota Makassar

ADVERTISEMENT

Terkini

Wawali Makassar Hadiri Road Show Brand Fashion

Si.Se.Sa merupakan brand lokal Indonesia yang hadir dengan koleksi berbeda. Salah satu ciri khasnya adalah busana dengan model syar’i
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT