No menu items!
ADVERTISEMENT

Calon Wali Kota Palopo dan 3 Komisioner KPU Jadi Tersangka

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR.NEWS, Palopo — Sentra Gakkumdu Kota Palopo menetapkan calon Walikota Palopo, Trisal Tahir sebagai tersangka kasus dugaan kasus ijazah palsu paket C.

Penetapan tersangka tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Kamis 17 Oktober 2024. 

“Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh team Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu pada hari Kamis tgl 17 Oktober 2024 telah dilaksanakan pembahasan dan gelar perkara penetapan tersangka masing-masing atas nama Trisal Tahir,” jelas AKP Supriadi.

ADVERTISEMENT

Selain Trisal Tahir, Gakkumdu juga menetapkan tiga komisioner KPU yakni, Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid. “Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka,” imbuhnya.

Trisal diketahui dilaporkan ke polisi oleh seorang warga karena ijazah paket C yang diduga bodong. Persoalan ini mencuat pasca-KPU Palopo menetapkan bakal pasangan calon Trisal-Akhmad tidak memenuhi syarat.

KPU Palopo menyatakan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat administrasi (TMS) sebagai bakal calon wali kota berdasarkan hasil penelitian syarat administrasi.

ADVERTISEMENT

Usungan Partai Gerindra dan Demokrat itu pun mengajukan permohonan mediasi ke Bawaslu. KPU Palopo dianggap tidak menjalankan prosedur klarifikasi keabsahan ijazah sesuai PKPU nomor 10 tahun 2024.

Dalam mediasi yang difasilitasi Bawaslu dengan pihak pemohon (Trisal) dan termohon yakni KPU Palopo, disepakati 5 poin antara kedua pihak. Salah satunya adalah Trisal harus menandatangani surat pernyataan terkait kebenaran ijazah yang dimiliki (poin ke-4).

KPU Palopo juga diminta melakukan klarifikasi kepada partai pengusung, calon dan sekolah. Kesepakatan ini tertuang dalam berita acara Bawaslu nomor 001/PS.REG/73.7373/IX/2024.

ADVERTISEMENT

Dengan dasar itulah KPU Palopo menetapkan Trisal-Akhmad memenuhi syarat dan juga ditetapkan sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo pada 22 September.

Belakangan, setelah KPU Palopo menetapkan 4 paslon termasuk Trisal-Akhmad, beredar salinan surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan bahwa ijazah paket C tersebut tidak terdaftar.

Trisal Tahir diketahui ikut Pilwalkot Palopo menggunakan Ijazah Paket C yang diterbitkan oleh PKBM Yusha, Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Praktik Lapangan di Pulau, UCM Raih Apresiasi Lurah

Layar.news, Makassar - Puluhan mahasiswa Univeristas Cokroaminoto Makassar (UCM) mengikuti kuliah praktik lapangan di Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Sangkarrang,...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT