fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Cara Daftar E-Katalog

Promo

LAYAR NEWS — Untuk memperkenalkan produk lebih luas, sudah seharusnya pelaku UMKM mendaftarkan usahanya ke dalam e-katalog.

E-Katalog adalah aplikasi atau platform belanja online yang dikembangkan oleh LKPP, yang merupakan lembaga non departemen yang bertugas menyusun regulasi dan kebijakan terkait penyedia barang/jasa yang diperlukan oleh instansi pemerintahan dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Melalui platform E-Katalog, LKPP juga memberikan peluang seluas-luasnya kepada pelaku usaha di Indonesia untuk turut menjadi penyedia dan menawarkan barang-barang yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah.

Katalog elektronik (eCatalogue) LKPP ini telah diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam e-katalog, akan ada deret jenis barang dan jasa sesuai spesifikasi masing-masing. Seperti fasilitas kesehatan, alat penerangan jalan, pestisida dan pupuk, pakaian batik, peralatan perkantoran, hingga sewa kendaraan.

Dilansir dari laman Instagram resmi Kementerian koperasi dan UMKM, banyak keuntungan ketika pelaku UMKM mendaftarkan usahanya ke dalam e-katalog.

Selain pemasaran produk ke lingkup yang luas, juga menebar kemungkinan produk bisa dikenal dan kemudian dipinang oleh pemerintah.

Untuk mendaftar e-katalog, pelaku UMKM bisa melihat pengumuman pendaftaran yang ada di e-katalog.lkpp.go.id.

Berikut ini adalah tata cara pendaftaran untuk menjadi penyedia di E-Katalog LKPP.

  1. Pastikan bahwa perusahaan anda sudah terdaftar di SPSE

    Untuk login di E-Katalog sebagai penyedia, anda harus terlebih dahulu memiliki akun di SPSE, anda dapat mendaftarkan perusahan anda di SPSE melalui link ini

  2. Login sebagai penyedia di E-Katalog

    Jika sudah memiliki akun SPSE, anda dapat login sebagai penyedia melalui link ini menggunakan username dan password yang sama seperti yang anda gunakan di SPSE ataupun SIKaP

  3. Unggah surat pernyataan

    Ketika sudah login, anda akan disajikan pemberitahuan mengenai klasifikasi jenis usaha. Anda harus memilih klasifikasi jenis usaha yang anda miliki dan mengunggah surat pernyataan (format surat pernyataan dapat di unduh pada halaman yang sama), bersamaan dengan SPT, laporan keuangan dan akta perubahan (jika ada)

  4. Menunggu verifikasi

    Jika berkas sudah diunggah, anda tinggal menunggu verifikasi. Jika verifikasi sukses, anda akan dapat menelusuri menu lain, termasuk mendaftarkan produk anda pada etalase yang tersedia.

Untuk mendaftarkan atau menambahkan produk, anda dapat melihat caranya pada link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Info PDAM Kota Makassar

ADVERTISEMENT

Terkini

Danny Pomanto Dukung Dewan Adat Tinggi Lembaga Kerajaan Tallo

Wali Kota Makassar ,Moh Ramdhan Pomanto mendukung upaya Dewan Adat Tinggi Lembaga Kerajaan Tallo
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT