LAYAR NEWS — Pemerintah saat ini gencar mendorong pelaku UMKM untuk memperluas promosi produk dengan memasukkan ke e-katalog. Melalui e-katalog ini, pihak pemerintah diwajibkan membeli produk UMKM mulai dari kuliner hingga fashion, sehingga geliat ekonomi lokal kian meningkat.
Di dalam e-katalog akan memuat informasi terkait usaha, harga dan informasi lainnya terkait penyedia barang dan jasa. Melalui e-katalog ini, berlaku aturan kewajiban belanja 40 persen barang/jasa pemerintah dari UMKM.
Berikut cara memasukan e-katalog:
Login sebagai penyedia
Menambah produk
Pada menu barisan atas pilih “Produk”, lalu pilih submenu “Tambah Produk”
Memilih Etalase
Langkah berikutnya adalah memilih Etalasa Produk. Anda dapat mengetikkan nama daerah seperti “makassar” atau nama instansi untuk memudahkan anda mencari Etalase yang sesuai. Setelah memilih Etalase, anda harus memilih pengumuman yang tersedia. Anda dapat juga dapat mempelajari ketentuan dan cara mengisi spesifikasi produk pada bagian “cek syarat dan Ketentuan”.
Membuat produk
Setelah memilih Etalase dan Pengumuman, anda dapat melanjutkan dengan memilih “Lanjut buat produk” yang terletak pada bagian kanan bawah dan mulai mengisi informasi mengenai produk anda.
FAQ
Saya tidak dapat memilih atau menemukan Etalase?
Etalase yang muncul hanya Etalase yang sesuai KBLI yang dimiliki penyedia.
Bagaimana cara memeriksa KBLI saya?
Ada dapat melihat KBLI anda pada menu “Profil”, di submenu “Daftar Syarat Kualifikasi Penyedia”, pada bagian “Informasi KBLI”
Informasi KBLI saya kosong atau tidak sesuai?
Pada halaman “Daftar Syarat Kualifikasi Penyedia”, anda dapat mencoba menekan tombol “Sinkronisasi SIKaP”. Jika setelah menekan tombol tersebut Informasi KBLI masih tetap kosong atau tidak sesuai, maka anda perlu memperbarui data perusahaan anda di Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP), anda dapat melihat caranya pada link ini.