No menu items!
ADVERTISEMENT

Cegah Corona, 31 Napi Rutan Makassar Asimilasi Rumah

Promo

ADVERTISEMENT

Layar.news, Makassar – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Makassar melepaskan 31 Narapida sebagai langkah pencegahan Corona, untuk menjalani asimilasi rumah.

Sebelum melepas ke 31 warga binaan tersebut, Kepala Rutan Kelas I Makassar Sulistyadi memberikan arahan. Pasalnya warga binaan termasuk kelompok rentan terpapar.

“Saya ucapkan selamat kepada saudara, karena dapat pulang tanpa melewati proses yang panjang. Untuk itu saya minta agar dapat melaksanakan amanah ini dengan tetap di rumah, berkelakukan baik, tidak melakukan tindak kejahatan serta mengikuti instruksi pemerintah setempat sekaitan dengan wabah virus Corona ini,” ujar Sulistyadi, Senin (06/04/2020)

ADVERTISEMENT

“Pengeluaran warga binaan ini merupakan upaya penyelamatan warga binaan pemasyarakatan dari Covid-19 berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Lanjut Sulistyadi menjelaskan bahwa hasil pendataan sementara terdapat 180 warga binaan yang sudah menjalani ½ masa pidana.

ADVERTISEMENT

“Yang memenuhi syarat administrasi maupun substansi hanya 93 orang, yaitu telah menjalani 1/2 masa pidana yang 2/3 nya sampai pada 31 Desember 2020,” bebernya.

Dan berdasarkan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan yang digelar pagi tadi, baru 31 sudah yang terverifikasi dan dinyatakan layak untuk dikeluarkan hari ini. Jadi pengeluaran ini bertahap hingga tanggal 7 April 2020,” terang Karutan.

Adapun kata Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Darmansyah menambahkan bahwa selama proses asimilasi rumah ini warga binaan tersebut akan dibimbing dan diawasi langsung oleh petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas).

ADVERTISEMENT

“Jadi selama menjalani asimilasi rumah, proses integrasinya tetap berjalan dan setelah SK terbit nanti akan dipanggil menghadap ke Rutan untuk dinyatakan bebas bersyarat,” jelas Darmansyah yang juga selaku Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Ini Makna di Balik Logo Baru PSSI yang ke-95 Tahun

PSSI meluncurkan logo khusus sebagai simbol perayaan perjalanan panjang dan semangat baru
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT