LAYAR NEWS, Makassar – Jajaran Polrestabes Makassar mengatensi maraknya kasus judi online yang berdampak terhadap aktivitas berujung tindakan melanggar hukum.
Mencegah kondisi itu terjadi di lingkungan kerja, dua Polsek di Makassar telah menggelar inspeksi mendadak (sidak) dengan memeriksa seluruh Handphone (HP) anggota.
Yakni Polsek Tamalate dan Polsek Bontoala. Di Polsek Tamalate, sidak dipimpin langsung Kapolsek AKP Aris Sumarsono didampingi Kanit Propam, Ipda Munawar. Sidak dilaksanakan usai apel pada Selasa, 25 Juni 2024.
“Menyikapi maraknya judi online yang beredar di medsos yang melibatkan anggota Polri kami pun menyikapi hal tersebut dan langsung melakukan sidak HP personel,” tegasnya dilansir dari laman resmi Tribratanews-Polrestabes Makassar, Rabu, 26 Juni 2024.
Kapolsek Tamalate mengajak seluruh anggotanya untuk tidak terlibat judi online yang dapat memberikan pengaruh negatif terhadap pelaksanaan tugas dan keluarga. “Ini dilakukan untuk meminimalisir penyimpangan,” tegas AKP Aris.
Dari hasil pemeriksaan, pimpinan polsek tidak menemukan indikasi personel terlibat dalam game atau judi online. “Tentunya saya tidak mau ada anggota Polsek Tamalate yang saya cintai ini terlibat dalam kegiatan judi online, sehingga kami akan terus melakukan pengawasan,” ucapnya.
Di hari yang sama, Kapolsek Bontoala, Kompol Muhammad Idris bersama Kanit Provost Ipda Parawangsa menggelar sidak terhadap aplikasi judi online di ponsel milik anggotanya.
“Razia dan pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka menegakkan disiplin dan integritas anggota kepolisian, serta memastikan bahwa seluruh personel bebas dari praktik-praktik yang melanggar hukum,” tegas Kapolsek.
Selain melakukan pemeriksaan atau razia nampak juga terlihat Kanit Provost melakukan sosialisasi agar para personil tidak ada yang terlibat dalam aktivitas judi online atau kegiatan ilegal lainnya.
“Giat ini dilakukan guna memastikan ponsel personil tidak terpasang aplikasi judi online dan hasilnya pun saat diperiksa tidak satupun personel yang memasang aplikasi judi online,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata Kapolsek, secara individu judi online dapat menyebabkan masalah dengan keluarga, finansial, stres, dan gangguan mental. Sementara itu, bagi institusi keterlibatan anggota dalam judi online dapat merusak kepercayaan publik dan mengganggu kinerja operasional.
“Saya harapkan bagi personel yang masih ada aplikasi judi online ataupun personel yang masih main judi online untuk dihentikan untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan dan bagi personel yang ketahuan nantinya bermain judi online maka risikonya ditanggung sendiri,” tegas Kapolsek menyudahi.