LAYAR NEWS, Gowa – Pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa mensosialisasikan larangan penggunaan handphone (HP) kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Sosialisasi dilaksanakan pada Jumat, 12 Juli 2024.
Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Admkamtib), Sudirman Azis, menyampaikan kepada seluruh warga binaan bahwa penggunaan HP di dalam Lapas adalah tindakan yang ilegal dan akan dikenakan sanksi tegas jika ditemukan.
“Penggunaan handphone dapat menimbulkan berbagai gangguan keamanan dan ketertiban, termasuk penyalahgunaan narkotika dan praktik judi online yang kini marak terjadi,” tegasnya dilansir dari akun resmi Instagram LPN Sungguminasa, Jumat.
Sudirman juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di dalam Lapas. “Warga binaan harus patuh terhadap aturan yang berlaku. Pelanggaran yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban, apalagi sampai viral, akan berakibat serius.”
Bagi warga binaan yang melanggar aturan, pihak Lapas menegaskan untuk memberikan sanksi yang hingga dipindahkan. “WBP yang melanggar aturan akan dipindahkan ke Lapas dengan keamanan maksimum seperti Nusakambangan,” tegas Sudirman menyudahi.