LAYAR.NEWS, Makassar — Faisal bin Dg Sawawi (46) dapat bernafas legah setelah pengajuan untuk penerapan Restorative Justice atau keadilan restoratif disetujui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Faisal sebelumnya menjadi tersangka oleh Kejari Gowa, dalam kasus pencurian outdoor AC dan mesin pompa air. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan di malam hari dalam pekarangan rumah.
Korban adalah DS (35). Merujuk dalam siaran pers yang diterima dari Kasi Penkum Kejati Sulsel, Jumat, 28 Februari 2025, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 14 Desember 2024 di perumahan Griya Asinda Pratama, Kelurahan Mangalli, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Berawal saat korban DS meninggalkan rumah miliknya pada Rabu, 11 Desember 2024 hingga Sabtu, 14 Desember 2024. Kemudian korban mendapat telepon dari tetangganya dan diberitahu bahwa outdoor AC, mesin pompa air dan jemuran korban ada yang curi.
Tersangka pencurian, Faisal diketahui masuk ke dalam pekarangan dengan cara melompati pagar rumah korban. Diketahui, tersangka dan korban tinggal di perumahan yang sama. Sehari-hari tersangka bekerja sebagai karyawan swasta.
Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana atau bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah lima tahun: tersangka telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dan saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak. Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Gowa untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, barang bukti dikembalikan ke korban dan bebaskan tersangka. “Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik.”