LAYAR NEWS, Makassar – Jajaran Polair Polda Sulsel belum lama ini telah mengungkap sejumlah kasus penggunaan bahan peledak ilegal dan berbahaya. Kapolda Sulsel, Irjen Andi Rian R Djajadi menjelaskan pengungkapan dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2024.
“Alhamdulillah Direktorat Polairud Polda Sulsel mengungkap tujuh kasus penggunaan bahan peledak ilegal dengan bom ikan di perairan Sulsel,” kata Kapolda dilansir dari akun resmi Instagram Polda Sulsel, Jumat, 5 April 2024.
Pengungkapan ini kata Kapolda, berkat kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat. Rincian tiga kasus P-21 tahap II, dan empat kasus dalam proses sidik. Dalam tujuh kasus itu, petugas menangkap sembilan orang tersangka di masing-masing wilayah.
“Tersangka dari sejumlah daerah yaitu Kota Makassar (Pelabuhan Soekarno Hatta dan Pulau Kodingareng), Kabupaten Bone, dan Kabupaten Pangkep (Pulau Karanrang dan Kecamatan Liukang Tupabbiring),” ungkap Irjen Andi Rian.
Selain 5.300 detonator bahan peledak, polisi juga turut mengamankan enam batang detonator rakitan dan lima batang detonator yang sudah terangkai dengan sumbu api, juga amonium nitrat, yang dikemas dalam 111 jeriken, dan 27 botol, serta masing-masing satu unit kompresor.
Kemudian selang, dan regulator, sehingga perlengkapan selam berupa kacamata selam dan sepatu katak, termasuk sebuah kapal ketinting. Modus kasusnya pupuk amonium nitrat dicampur dengan minyak tanah kemudian dijemur. Setelah itu dimasukkan ke dalam wadah seperti botol kaca atau jerigen.
Kemudian ditutup dengan menggunakan karet. Lalu, penutup botol itu dilubangi dan disambungkan dengan detonator sebagai pemicu ledakan disambung lagi ke sumbu api dan bom ikan tersebut siap untuk digunakan. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.