LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan (Danny) Pomanto telah menyiapkan pelaksana tugas (Plt) yang akan menggantikan ke empat ASN Pemkot Makassar yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Diketahui, ke empat ASN tersebut antara lain Asisten I Pemkot Makassar, Sabri dan tiga Kepala Bidang.
“Tentu saya sudah perintahkan BKD untuk mengantisipasi pelimpahan tugas, paling tidak Plt, atau dalam bentuk yang sama untuk menggantikan tugas-tugas mereka,” ujar Danny di ruang Sipakatau Balaikota Makassar, Senin (26/4/2021).
Untuk penjatuhan sanksi kepada empat pejabat tersebut, Danny mengaku masih menunggu putusan status hukum mereka.
“Kan belum ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan acuan kita adalah kalau dia tersangka. Jadi kita lagi menunggu,” ujar Danny di ruang Sipakatau Balaikota Makassar, Senin (26/4/2021).
Sanksi tegas berupa pencopotan jabatan akan diberikan jika telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini Polrestabes Makassar belum bisa menetapkan status hukum keempatnya karena menunggu hasil laboratorium forensik sebagai barang bukti lain.
“Tapi kita menunggu dulu tindakan hukum kepegawaiannya. Kalau dia tersangka berarti diberhentikan dari jabatannya, kalau dia terdakwa maka diberhentikan sementara sebagai ASN,” ujar Danny.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto, mengungkapkan bahwa penetapan status hukum membutuhkan setidaknya waktu 6×24 jam.
“Walaupun keterangan menyatakan sudah pernah makai, itu barang saya, itu sudah jadi satu alat bukti,” pungkasnya.
Baca berikutnya: 4 Pejabat Ditangkap Karena Narkoba, Danny: Bukti Kerusakan di Pemkot