LAYAR.NEWS – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan (Danny) Pomanto menegaskan bahwa aturan perjalanan atau berkendara selama penerapan PPKM Level IV tertuang dalam Surat Edaran Nomor 943.01137/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.
Pada surat edaran tersebut, pada poin k mengatur tentang transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Berkendara terutama transportasi antar itu hanya 70 persen kapasitas seat. Itu saja yang diatur, tidak ada penyekatan,” jelas Danny.
Menanggapi isu yang beredar, Danny menegaskan bahwa tidak ada aturan wajib mengantongi keterangan vaksin bagi pengendara di Kota Makassar. Ia juga menekankan tidak pernah mengeluarkan wacana tersebut.
“Saya sendiri tidak pernah bilang seperti itu,” ujar Danny, Rabu (28/7/2021).
Selain itu, Danny menjelaskan bahwa dalam aturan PPKM Level IV memang Kota Makassar telah masuk Zona Merah. Hal ini sekaligus menampik kabar bahwa Zona Merah di Sulsel hanya Toraja
“Sekaligus saya juga ingin mengklarifikasi yang mengatakan hanya Toraja yang masuk, itu hoax. Jelas sekali bahwa Makassar dan Toraja,” tegas Danny.
Mengutip covid19.go.id berdasarkan peta risiko Covid-19 per 28 Juli 2021, di Sulawesi Selatan terdapat 5 daerah dengan risiko tinggi atau Zona Merah. Antara lain, Kota Makassar, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Takalar, Kabupaten Tana Toraja dan Kota Palopo.
Baca berikutnya: Kehabisan Stok, Pemkot Booking 200 Ribu Vaksin