LAYAR NEWS, Makassar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menetapkan delapan mahasiswa sebagai tersangka dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh di depan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini.
Demonstrasi menolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) digelar pada Senin, 8 Juli 2024. Salah satu dari delapan mahasiswa tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap petugas kepolisian hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap aktor intelektualnya yang melakukan perencanaan terhadap aksi kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana dalam konferensi pers di kantornya dilansir dari laman resmi Tribratanews-Polrestabes Makassar, Rabu, 10 Juli 2024.
Kompol Devi mengungkapkan bahwa dua mahasiswa yang diduga kuat sebagai aktor intelektual aksi tersebut adalah KF dan MR. “Itu aktor intelektualnya. Setelah delapan ini diamankan, dua ini melarikan diri,” sebutnya.
Dari delapan mahasiswa yang diamankan, enam diantaranya berasal dari luar daerah, tepatnya dari Takalar dan Majene, Sulawesi Barat. Sementara dua lainnya adalah mahasiswa dari Unismuh Makassar dan Universitas Negeri Makassar (UNM).
“Kebanyakan mahasiswa dari luar. Unismuh hanya menjadi tempat kejadian perkara. Di depan Unismuh ini memang padat, jadi mereka mungkin berpikir bangga jika bisa membuat kemacetan,” tambahnya.
Kompol Devi mengungkapkan pihaknya mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam perusakan langsung. Beberapa pelaku diketahui membakar ban di tengah jalan, menghentikan truk yang melintas, membajak truk untuk berorasi, dan melawan petugas kepolisian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, dari saksi-saksi di lapangan dan pemeriksaan handphone para pelaku, ditemukan bahwa demo yang dilakukan kemarin itu hanya bagian dari latihan,” kata Kompol Devi.
Tak hanya itu demonstrasi berujung ribut dengan aparat, pendemo menghentikan sejumlah kendaraan. “Endingnya untuk melakukan pembakaran, pembajakan, dan kerusuhan sudah direncanakan sebelum demo dilakukan,” jelas Kompol Devi.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana menjelaskan bahwa delapan mahasiswa kini langsung ditahan. Mereka adalah AK (20), AM (20), SU (23), HA (18), AY (20), AN (20), MU (20) dan SA (20).
Mereka disangkakan dengan Pasal 192 KUHP Subsider Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
“Khusus mahasiswa yang mengakibatkan polisi bernama Bripka Sulaiman terbanting hingga kepala bocor, akan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas,” jelas Kompol Devi.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan masing-masing kampus terkait mahasiswa yang terlibat. “Koordinasi dengan pihak kampus sudah kita lakukan, agar kampus tahu dan dapat mengambil tindakan sendiri,” ujarnya.
Penulis: Lisana Sidqin Aliyan