Layar.news, Makassar – Aksi unjuk rasa dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Pulau Kodingareng, Aliansi Masyarakat Kepulauan Sangkarrang, Aliansi Masyarakat Pesisir, dan WALHI Sulsel.
Unjuk rasa itu berlangsung sejak kemarin Kamis (13/8)2020. Hingga siang ini demonstran masih memadati pintu gerbang Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo.
Mereka menuntut penghentian tambang pasir di sekitar Pulau Kodingareng yang dilakukan Kapal Boskalis guna membangun proyek strategis nasional Makassar New Port (MNP).
Nurdin Abdullah mengatakan, pihaknya telah memberi penjelasan kepada masyarakat yang merasa terdampak akibat penambangan pasir yang dilakukan kapal Boskalis.
“Prosedur sudah kita lakukan sesuai aturan dan tidak ada unsur pelanggaran di dalamnya. Karena dia (kapal Boskalis) juga memiliki izin sesuai dengan persyaratan, jadi apa yang dilanggar!,” terangnya usai meresmikan Bank Sulselbar, Jumat (14/8/2020).
Nurdin mengatakan, jika izin penambangan dicabut, bisa saja pemerintah dituntut oleh pihak penambang karna tidak ada pelanggaran yang dilakukan.
“Kita sudah jelasin, tapi mereka belum mengerti. Justru kalau kita batalin izinnya orang kita bisa dituntut. Tunjukkan apa kesalahan dari penambang?,” tanyanya.
Dalam proyek pembangunan MNP, pihaknya telah menyiapkan peraturan daerah (perda) sesuai dengan jarak antara kawasan tambang dan daratan di atas 8 mil.
“Zonasi 8 mil mereka boleh menambang, jadi tidak lagi di pinggir pantai. Kalau dulu kan kita di linggir pantai. Ini tidak kelihatan kok dan dia juga nambang di luar yang banyak pasir,” jelas Nurdin.