No menu items!
ADVERTISEMENT

Denda Pernikahan di Hotel, Komisi A: Jangan Tebang Pilih

Promo

ADVERTISEMENT

Layar.news, Makassar – Pemkot Makassar mensosialisasikan dua Peraturan Wali Kota (Perwali) baru, rencananya akan diefektifkan pekan depan.

Dua peraturan yang akan diteken ialah Perwali Nomor 51 dan 53 tahun 2020.

Perwali nomor 51 akan mengatur mengenai penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

ADVERTISEMENT

Sementara Perwali Nomor 53, terkait pedoman penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan pernikahan di Hotel dan pertemuan di Kota Makassar.

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Makassar, M. Sabri menyatakan bahwa warga yang akan menggelar pesta pernikahan telah diperbolehkan.

Namun secara spesifik akan diatur dalam perwali nomor 53 tahun 2020.

ADVERTISEMENT

“Silakan aja (resepsi pernikahan) asal melaksanakan selama protokol kesehatan diatur Perwali 53 itu sesuai silahkan, tidak lagi harus Izin atau tidak izin. Perwali ini sudah memberikan batasan,” kata Sabri belum lama ini.

Sanksi dan denda juga berlaku jika Perwali ini diterapkan, dendanya pun tak main-main. Denda maksimal sebesar Rp 25 Juta bagi yang melanggar

“Ada denda, Rp25 juta bagi hotel yang melanggar, atau ditutup. Itu jika sudah efektif berjalan Perwali 51 dan 53,” tegasnya

ADVERTISEMENT

Secara teknis jumlah undangan pesta pernikahan di hotel diatur. Kata Sabri, jika lebih dari 30 orang maka harus menyediakan pengawas kesehatan

“Harus ada pengawasan kesehatan, apabila melanggar akan ditutup hotelnya,” tandasnya

Menanggapi itu, Anggota Komisi A DPRD Makassar, Azwar ST mengatakan bahwa kebijakan pemkot Makassar mesti melihat semua aspek kemasyarakatanya.

“Jangan malah merugikan masyarakat,
jika aturan perwali itu bagus diharapkan penerapan juga bagus di masyarakat,” ujarnya saat ditemui di ruangan Komisi A DPRD Makassar, Sabtu (5/9)2020.

Anggota Legislator dari Fraksi PKS ini tidak mempermasalahkan sanksi perwali 53 tahun 2020 ini.

Sebab bersifat untuk kepentingan masyarakat. Pemkot Makassar berupaya untuk mencegah penularan covid 19 dalam berkegiatan di Hotel.

“Perwali yang dikeluarkan tujuanya baik, yang kita tegaskan penegakanya jangan tebang pilih dan harus berkeadilan, jangan malah berimbas kepada masyarakat bawah. Kasihan,” tutur Azwar.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Belum Sempat Jual Barang Hasil Curian ke Daerah, Pembobol Rumah di Manggala Diringkus

Unit Resmob Polsek Manggala menangkap seorang pelaku pencurian dengan cara membobol rumah yang beraksi di wilayah setempat.
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT