LAYAR.NEWS, Makassar — Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar telah mendeportasi tujuh orang warga negara China. Proses pendeportasian dilaksanakan petugas belum lama ini.
Tujuh orang Immigratoir ini berinisial YZ (46), ZS (55), ZM (44), LW (54), ZJ (45), YX (45), dan WH (51). “Mereka diamankan karena pelanggaran ilegal fishing di Perairan Arafura,” tulis keterangan video yang dilansir dari akun resmi Instagram Rudenim Makassar, Jumat, 23 Agustus 2024.
Mereka diamankan oleh PSDKP Tual sebelum diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II Tual, kemudian dipindahkan ke Rudenim Makassar pada, Senin, 12 Agustus lalu.
“Ketujuh warga negara China yang dideportasi karena melakukan pelanggaran Pasal 75 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tulis keterangan Rudenim Makassar.
Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana mengatakan, pihaknya mengupayakan agar seluruh deteni dapat segera dideportasi. “Sejak Januari 2024, Rudenim Makassar telah mendeportasi 13 WNA,” tegas Atang.
Upaya ini dilakukan agar memperkuat keamanan dan ketertiban. Langkah ini diambil agar memperkuat pengawasan yang lebih ketat terhadap imigran yang masuk dan keluar dari Indonesia.