LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Komisi C DPRD Kota Makassar memberi tenggat waktu satu bulan kepada toko Bintang untuk merampungkan analisis dampak lalu lintas (Amdal Lalin).
Hal ini ditegaskan dewan saar rapat dengar pendapat (rdp) bersama manajemen toko Bintang terkait amdal lalin parkiran toko bintang yang mengambil bahu jalan pada Kamis (29/4/2021).
Ketua Komisi C DPRD Makassar, Abdi Asmara mengatakan, berdasarkan hasil rdp ada empat kesimpulan yang dibuat agar manajemen toko bintang tertib dan mengikuti aturan.
“Pertama itu adalah segera mengurus amdal lalinya. Kami beri waktu 1 bulan, mulai tanggal 1 Mei sampai tanggal 2 Juni. Dengan catatan teman-teman dari Dinas Perhubungan memfasilitasi supaya tidak terjadi lagi masalah sosial,” ujarnya.
Mengantisipasi kemacetan, pihak manajemen toko bintang diminta untuk menempatkan dua orang pengawas mengatur lalu lintas untuk mengurai kemacetan.
“Selain dari pada jukir, mau dia pakai perhubungan atau satpol terserah, yang jelas tidak meresahkan dalam hal kemacetan,” katanya.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa jika dalam waktu yang ditentukan pihak toko bintang tidak menyelesaikan amdal lalin, maka siap akan dilakukan penutupan.
“Kalau tidak mampu dalam satu bulan itu menyelesaikan semua proses perizinan amdal lalin dengan lingkungan ya kami rekomendasikan pencabutan izin dan penutupan,” tegasnya.
Sementara itu, Humas Toko Bintang, Erdy Wijaya mengatakan, pihaknya akan segera melaksanakan rekomendasi yang diberikan oleh anggota dewan.
“Karena memang kami sudah ada yang dalam proses. Pengurusan amdalannya untuk Pengayoman memang sudah ada dalam proses dan Alauddin juga dalam proses di Kementerian, tetapi untuk Veteran dan Perintis kami konfirmasikan dengan pihak Dinas Perhubungan memulai proses perizinannya, hari Senin,” terang Erdy.
Ia mengakui, pihaknya kurang memahami terkait aturan amdal lalin dalam perizinan usaha.
“Ada yang masih dalam proses cuman kebetulan kami tidak paham bahwa veteran juga ada, kurang pemahaman saja,” pungkasnya.
Baca berikutnya: Bentor Keluar Jalur, Dewan: Buatkan Regulasi!