fbpx
No menu items!
ADVERTISEMENT

Dewan Fatma Wahyudin Ingatkan Pentingnya Retribusi Jasa Usaha

Promo

ADVERTISEMENT

LAYAR NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, di Hotel Aston, Jl Sultan Hasanuddin, Senin (7/11/2022).

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Makassar ini menyampaikan bahwa perda retribusi jasa usaha penting diketahui masyakarat. Sebab, ada beberapa item yang dipungut oleh Pemkot Makassar.

“Di dalam perda ini itu diatur didalamnya ada 11 retribusi jasa usaha. Dan yang diatur salah satunya, retribusi tempat khusus parkir,” kata Fatma.

ADVERTISEMENT

Sosialisasi ini, kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar ini, merupakan agenda wajib dari legislator. Sebagaimana yang juga menjadi tupoksinya sebagai fungsi legislasi.

“Ada tiga fungsi anggota DPRD Makassar. Salah satunya itu legislasi. Legislasi itu termasuk sosialisasi ini karena perda retribusi jasa itu kita yang buat,” tuturnya.

“Kebetulan perda ini direvisi saat saya sudah masuk sebagai anggota DPRD. Untuk itu, penting bagi saya untuk memberitahukan soal ini,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

ADVERTISEMENT

Terkini

Sederet Hal yang Dititipkan Danny Pomanto untuk Wali Kota Makassar Terpilih, Appi-Aliyah

LAYAR.NEWS, Makassar — Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto akan mengakhiri masa jabatannya tak lama lagi. Untuk itu ia menitipkan sederet...
ADVERTISEMENT

Populer

Berita Terkait

ADVERTISEMENT