Layar.news, Makassar – Guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait masalah yang ada di Pasar Bacan, Kecamatan Wajo, Makassar.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Direksi PD Pasar Raya dan Pengelola Pasar Bacan, di ruang Banggar DPRD, Jumat (7/8)2020.
Direktur Utama PD Pasar Raya, Basdir menjelaskan, warga yang bermukim di sekitat pacar mempersoalkan adanya penambahan pedagang.
“Disana itu warga komplain masalah adanya penambahan pedagang. Selain itu, masalah kebersihan, bau dan kesemrawutan parkir. Banyak pedagang yang memarkir seenaknya sehingga menghalangi masyarakat di sana yang tinggal,” kata Basdir.
Basdir menegaskan, pihaknya telah meminta pihak pengelola dalam hal ini pengurus Lembaga Pengembangan Masyarajat (LPM), RT/RW untuk segera mengatasi persoalan ini.
“Disana itu dikelola oleh pihak pengurus Lembaga Pengembangan Masyarakat (LPM), ada juga pemerintah seperti RT dan RW soal kebersihannya,” terangnya
“Jadi tadi kami minta kepada pihak pengelola supaya menarik retribusi kebersihan kepada warga untuk memastikan bahwa pasar itu terjamin kebersihannya. Kedua, tanggung jawab pengelola untuk melakukan penertiban kepada pedagang yang tidak mau tertib,” tambahnya.
Lebih lanjut, Basdir membeberkan, akan mendukung penuh baik tenaga kebersihan maupun soal penataannya.
“Kami di PD Pasar siap membantu dan mensupport baik dari sisi tenaga untuk membantu membersihkan maupun penataan. Yang jelas tanggung jawab utama adalah pihak pengelola dalam hal ini LPM yang telah ditunjuk dan sepengetahuan lurah setempat maupun camatnya,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar, William Lauren menegaskan, pihaknya akan mengawal permasalahan ini hingga tuntas hingga 2 minggu kedepan.
“Tadi pak camat minta pengelola diberikan waktu selama 1 bulan untuk menyelesaikan tuntutan semua masyarakat, tetapi saya melihat kondisi dengan jelang 17an agustus ini ranahnya orang bersih-bersih,” ujar William usai RDP.
“Lurah juga terlibat di dalamnya. Jadi saya memberikan rekomendasi saya minta waktu 2 minggu. Termasuk kelurahan melayu baru kec wajo,” tambahnya.
William berharap, soal laporan warga tersebut, pemerintah kota (Pemkot) dalam hal ini camat dan lurah setempat dapat menindaklanjuti permasalahan ini.