LAYAR NEWS, MAKASSAR – Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) menghadirkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar terkait pemutusan kontrak BPJS dengan klinik Cerebellum.
Anggota DPRD Makassar, Yeni Rahman mengatakan, pihak BPJS jangan terlalu kaku dalam membuat aturan sendiri, sebab perlu dipikirkan mengenai keselamatan para pasien.
“Kalau saya memang pastilah kita mengikuti mekanisme, tetapi bukan hanya itu kita pikirkan, saya kemarin itu mempertegas pasien-pasien. Apalagi masalah terapi. tetapi itukan berkelanjutan tidak boleh putus,” ujarnya, Selasa (17/01/2023).
Kata legislator PKS ini Dinkes Makassar perlu melakukan mediasi kedua belah pihak agar menyelesaikan persoalan ini dengan cepat, tidak menunggu lama karena menyangkut kesehatan banyak orang.
“Haruslah ada dispensasi untuk itu, jangan terlalu kaku. Tidak bisa kita melihat hitam putih saja karena ini masalah kesehatan masyarakat yang perlu mendapatkan pelayanan,” katanya.
Yeni juga meminta agar apa yang menjadi kekurangan persyaratan administrasi itu segera diselesaikan.
Ia mengatakan, sangat menyayangkan adanya pemutusan kontrak BPJS Kesehatan dengan. Sebab menurutnya, BPJS Kesehatan sangat penting bagi masyarakat.
“Ini memang dilema juga, karena kontrak kerjasama hanya BPJS tidak ada wadah jaminan kesehatan seperti Jamkesmas, jamkesda, jamsostek semua bertumpu BPJS itu rumit juga menurut saya,” tutur legislator perempuan ini.
Diketahui, klinik Cerebellum merupakan salah satu klinik di Kota Makassar.
Klinik tersebut telah melakukan kontrak kerjasama dengan BPJS terhitung sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.
Klinik tersebut setiap harinya menerima ratusan pasien untuk menjalani perawatan kesehatan seperti terapi pasca stoke, anak dengan kebutuhan khusus, down syndrome, hingga autis.