LAYAR.NEWS, MAKASSAR – DPRD Kota saat ini tengah menyusun Peraturan Daerah (perda) terkait perlindungan guru.
Anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Makassar, Muchlis Misbah mengatakan, pihaknya ingin muatan perda perlindungan guru tersebut berisikan pendidikan moral yang selama ini tidak lagi diajarkan di bangku sekolah.
Sebab, ia menilai kefektifan perda ini lebih optimal jika memuat poin yang mengatur tidak hanya guru, tetapi juga siswa.
“Saya menilai perda ini juga harus bermuatan pendidikan moral. Sebab, ini bisa menjadi landasan bagi siswa dalam hal pembinaan yang akan berdampak terhadap perlindungan guru,” pintanya saat rapat expose naskah akademik terkait perda perlindungan guru, di ruang Banngar DPRD Makassar, Senin (23/08/2021).
Sementara Anggota Bapemperda lainnya, Mario David menilai sebaiknya perda ini lebih disiagakan kehadirannya. Karena pihaknya tidak ingin terjadi tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Ini perlu menjadi perhatian, jangan sampai nanti di koordinasikan dengan provinsi, ini sudah diatur. Lebih baik isi muatan perda lebih difokuskan advokasi yang sebenarnya,” jelasnya.