LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Ketua Komisi B bidang Keuangan dan Ekonomi DPRD Kota Makassar, William Lauren menyebut tindakan penyegelan kantor perusahaan daerah (Perusda) oleh Satpol PP tidak perlu dilakukan.
Menurutnya pemberhentian jajaran direksi dan dewan pengawas memang kewenangan Wali Kota Makassar, namun dirasa tidak perlu untuk melakukan penyegelan kantor.
“Memang dalam hal ini kepala daerah punya kewenangan dalam melakukan perberhentian jajaran direksi dewan pengawas, namun mungkin tidak perlu langsung melakukan penyegelan atau mungkin wali kota punya pertimbangan lain?” ujar Politisi PDIP itu, Selasa (07/12/2021).
Senada dengan William, legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yeni Rahman juga menyebut tindakan penyegelan tersebut terlalu berlebihan.
Menurutnya, pergantian di jajaran direksi maupun pembenahan perusda sudah biasa terjadi. Namun, tidak perlu ada tindakan penyegelan.
“Pergantian jabatan itu sudah biasa yah, memang sudah mau lelang jabatan kan, kenapa harus disegel, jangan terlalu berlebihan, pergantian jabatan itu biasa,” ungkapnya.