LAYAR.NEWS, MAKASSAR – Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo mengusulkan agar tidak ada kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) bagi pekerja pada tahun 2022.
Leo menjelaskan ekonomi di Makassar belum pulih dari dampak pandemi Covid-19 untuk menaikkan UMK tahun 2022. Sementara UMK tahun 2021 tergolong cukup tinggi.
Diketahui, UMK tahun 2021 Kota Makassar sebesar Rp3.255.423. Angka ini mengalami kenaikan 2 persen dari tahun 2020 yakni Rp3.191.270.
“Nanti tahun berikutnya setelah ekonomi bagus, baru dinaikkan,” ujar Leo, Rabu (10/11/2021).
Leo mengaku khawatir jika pemerintah nekat menaikkan UMK untuk tahun 2022, di tengah pola usaha yang tidak mendukung justru akan menimbulkan kekacauan.
“Karena walaupun ditetapkan tinggi-tinggi, tapi kemudian pola usaha tidak mendukung di bawah, sama saja bohong,” ungkapnya.
Legislator PAN ini pun menambahkan, lebih bagus angka UMK 2021 saja yang diterapkan di 2022. Hal itu agar terealisasi dengan maksimal.
“Jadi apa yang ada saja yang penting bisa direalisasikan dibandingkan kita tingkatkan tetapi itu hanya di atas kertas,” ucapnya.
“Dengan pertimbangan kondisi dimana kita baru masuk ke masa pemulihan Covid-19, itu saja dulu. Nanti mungkim tahun depannya setelah kondisi perekonomian semakin bagus, baru kita lakukan penyesuaian,” pungkasnya.