LAYAR NEWS, Makassar – Polri belakangan tengah gencar menindak dan menertibkan pengendara hingga distributor yang menjual knalpot brong. Penggunaan knalpot bising tersebut dianggap meresahkan karena dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain di jalan raya.
Penindakan termasuk di Kota Makassar. “Polri tengah melakukan penertiban terhadap kendaraan yang tidak menggunakan knalpot sesuai dengan aturan yang berlaku,” tulis akun resmi Instagram Polrestabes Makassar yang dilansir Senin, 22 Januari 2024.
Namun, personel Polri tidak hanya melakukan penindakan semata, melainkan juga memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat mulai dari memberikan edukasi kepada siswa siswi di sekolah-sekolah, bengkel, hingga tempat usaha yang menjual knalpot brong.
“Ini dilakukan Polri agar menyadarkan masyarakat dan tidak lagi menggunakan knalpot tidak sesuai aturan. Untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi pengendara lain. Komitmen Jaga Keamanan Polri,” tegas imbauan dan pesan edukasi Polrestabes Makassar.
Ditlantas Polda Sulsel sebelumnya bahkan mengingatkan kepada masyarakat bahwa penggunaan knalpot brong berbenturan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
A. Pasal 8 (1) Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang:
a. Tidak memenuhi atau tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-Undangan.
B. Pasal 62 (1) pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.