LAYAR NEWS, Makassar – Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebutkan, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memiliki peran sentral dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Dalam banyak kesempatan, pemerintah telah mendorong evolusi dan penguatan peran APIP hadir secara dalam mencegah fraud.
“Hal ini sejalan dengan evolusi peran APIP dari sekedar watchdog menjadi di fungsi penjamin kualitas dan menjadi bagian dari penyelesaian masalah di pemerintahan daerah,” kata Johanis dilansir dari laman resmi Pemprov Sulsel, Kamis, 18 Juli 2024.
Namun permasalahan yang timbul yakni kompetensi APIP yang belum memadai dan keluhan terkait belum beradaptasi dengan digitalisasi. KPK mengimbau jajaran kepala daerah agar senantiasa konsisten dan berkomitmen dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Dengan demikian langkah nyata yang dilakukan oleh semua pihak, utamanya pemerintah daerah dalam mewujudkan aktif dan tahu dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya adalah bentuk komitmen yang kuat kepada daerah dalam menciptakan tata pemerintahan yang bersih.
“Kami mengucapkan terima kasih apabila dapat diimplementasikan dan diwujudnyatakan dalam pelaksanaan tugas sebagai Gubernur, Pj Gubernur, dan selaku Bupati, Pj Bupati dan selaku Wali Kota maupun Pj Wali Kota,” terang Johanis.
Hal tersebut diungkapkan Johanis dalam rapat koordinasi dengan jajaran Pemprov Sulsel dan aparat penegak hukum lain di Sulsel, terkait peran APIP dalam pencegahan korupsi di internal pemerintahan, Rabu, 17 Juli. Hal ini menjadi salah satu atensi lembaga antirasuah tersebut terhadap instansi pemerintah.