Layar.news, Makassar – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mengklarifikasi pernyataan yang dibuat nasabah Rike Handrivany dan Noor Ikhsan Syuhada.
Kuasa Hukum BPR Sulawesi Mandiri, Akhwad Rianto menyatakan, pernyataan yang menyatakan dana deposit yang mereka simpan kurang lebih Rp1 Milyar raib di BPR Sulawesi Mandiri adalah Informasi yang menyesatkan ke publik dan tidak berdasar dan mengarah ke pembuatan tindak pidana.
“Berdasarkan itu kami pihak hukum BPR Mandiri kami meluruskan dan mengklarifikasi berita tersebut bahwa apa yang disampaikan Rike Handrivany dan Noor Ikhsan Syuhada adalah hal yang tidak benar menyesatkan ke publik dan tidak berdasar dan ini bisa mengarah pada perbuatan pidana,” terangnya di cafe Teraz Wirano Jalan Yusif Dg Ngawing, Kamis (9/7)2020.
Akhwad Rianto membenarkan jika Noor Ikhsan Syuhada sebagai Kepala cabang Maybank Syariah Makassar saat itu adalah nasabah BPR Sulsel Mandiri menyimpan dananya pertama kali pada 3 Juli 2015 sebesar Rp650 juta.
Rike Handrivany Burhanuddin Istri Noor Ikhsan Syuhada juga nasabah dari BPR Sulawesi Mandiri menempatkan depositonya sebesar Rp500 juta pada 28 Maret 2016. Nomor rekening dan bilyetnya ada.
Seluruh deposito atas nama Noor ikhsan Syuhada dananya keluar masuk sebanyak 13 kali transaksi yang dicairkan di bulan Agustus, September, Oktober dan November sedangkan deposito milik dari Rike dicairkan pada 1 September 2016.
Sehingga seluruh deposito milik keduanya telah dicairkan melalui karyawan dari Noor Ikhsan Syuhada yakni Mahmud dan Gery di Maybank Syariah cab Makassar.
Lebih lanjut Akhwad Rianto megatakan, Mahmud dan Gery merupakan kaki tangan dari Noor Ikhsan Syuhada.
“Mereka membuat bisnis kredit macet, kemudian dana yang ada di BPR Sulawesi Mandiri bertahap dikeluar masukkan. Dana yang disimpan pada 2016 itu sebenarnya sudah tidak ada dan ini proses pencairan dilakukan melalui lisan by phone email dan Whatsapp, semua proses pencairan telah diketahui Noor Ikhsan Syuhada,” ungkapnya.
Kasus ini sudah lama kemudian dilaporkan di Polrestabes Makassar namun tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pada saat itu.
“Yang dilaporkan adalah anak buahnya sendiri yakni Mahmud dan Gery dan itu ada bukti perjanjian yang dibuat terkait dengan pengembalian dana yang dilakukan dan tidak ada kaitanya dengan Bank BPR Mandiri,” pungkasnya.
Nasabah BPR
Sebelumnya diberitakan, Noor Ikhsan Syuhada dan Rike Handrivany salah satu nasabah BPR Sulawesi Mandiri (SM).
Dana yang depositokan di BPR Sulawesi Mandiri raib senilai Rp 1,4 miliar.
Hal tersebut disampaikan saat menggelar jumpa pers di Daun Coffee Monginsidi, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/7/2020).